Connect with us

Hi, what are you looking for?

Infomu

Plus Minus Aturan Perppu Cipta Kerja Bagi Pekerja, Lebih Untung Atau Rugi?



 Langkah Presiden Jokowi teken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja sebagai pengganti UU Cipta Kerja kini bertemu dengan polemik.

Aturan tersebut juga tak dapat dilepaskan dari kehadiran UU Cipta Kerja yang juga memuat beberapa pasal yang dinilai problematik.

Perppu tersebut kini disambut dengan berbagai reaksi dari berbagai pihak. Adapun bagi para pekerja, tak sedikit dari mereka yang dirugikan dengan aturan itu.

Respon pertentangan oleh para pekerja tersebut tercermin dari sikap Partai Buruh yang mewakili suara para pekerja.

“Setelah mempelajari, membaca, menelaah, dan mengkaji salinan Perppu No 2 tahun 2022 yang beredar di media sosial, dan kami sudah menyandingkan dengan UU Cipta Kerja serta UU No 13 Tahun 2003, maka sikap kami menolak,” kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam keterangannya, Minggu (1/1/2023).

Berkaca dari respons yang dilayangkan oleh para pekerja, lantas apakah Perppu tersebut hanya memberi dampak negatif?

Berikut plus minus dari kehadiran Perppu Cipta Kerja.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ketentuan hari libur dalam Perppu Cipta Kerja

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam Perppu Cipta Kerja yang baru saja ditekken oleh Jokowi adalah pemberian hari libur bagi para pekerja. 

Perppu Cipta Kerja mengatur bahwa minimal dalam satu pekan, pekerja mendapatkan satu hari libur yang diberikan oleh perusahaan.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b pada Perppu Cipta Kerja yang berbunyi sebagai berikut:

“Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi;a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.”

Tentu, ketentuan tersebut menuai kontroversi lantaran aturan sebelumnya mewajibkan bagi perusahaan untuk memberikan libur minimal dua hari dalam satu pekan.

Waktu kerja jadi 7 sampai 8 jam

Namun, tetap ada beberapa ketentuan yang memberi kesempatan bagi pekerja untuk mendapat dua hari libur.

Hal ini tertuang dalam ketentuan waktu kerja yang kini diberikan 7 sampai 8 jam kerja.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja,” demikian bunyi Pasal 77 ayat (1).”

“Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; (a) tujuh jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau (b) delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu,” bunyi Pasal 77 ayat (2).

Lindungi buruh dari PHK akibat cuti hamil dan membuat serikat

Perppu Cipta Kerja juga di sisi lain memberi beberapa manfaat bagi para pekerja, salah satunya melindungi pekerja dari PHK jika mengambil cuti hamil yang diatur dalam Pasal 153 ayat (1) poin kelima.

Pasal 153 ayat (1) juga melindungi buruh dari PHK jika ia berserikat mengadakan kegiatan perserikatan buruh di luar jam kerja dan di luar ketentuan perusahaan.

Sumber Berita / Artikel Asli : Suara





Source link

Advertisement. Scroll to continue reading.
Bagiin Info

Click to comment
Advertisement
Advertisement
Advertisement
    • Flipboard

    • Reddit

    • Pinterest

    • Whatsapp

    • Whatsapp

Baca Juga Info Ini

Infomu

WE NewsWorthy, Jakarta – Politisi Partai Gerindra Arief Poyuono mengungkap bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo...

Infomu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali membandingkan era pemerintahan Presiden Joko Widodo dengan ayahnya, Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)....

Infomu

WE NewsWorthy, Jakarta – Pengamat politik Rocky Gerung menyoroti hasil survei elektabilitas Ganjar Pranowo yang memperoleh suara tinggi yakni 42,8 persen. Hal itu ditanggapi...

Infomu

WE NewsWorthy, Jakarta – Pengamat politik Rocky Gerung menyoroti usulan Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Djarot Syaiful Hidayat untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan...

Infomu

 Pertemuan Presiden Joko Widodo dan mantan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo di Istana Negara beberapa waktu lalu memunculkan beragam spekulasi. Salah satu yang...

Infomu

Sebab, proses penyelenggaraan pemilihan umum pada tahun 2024 mendatang harus dipastikan mengedepankan nilai integritas. Mengacu UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, proses pemberhentian KPU RI...

Infomu

WE NewsWorthy, Jakarta – Mantan Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar menyoroti sekelompok orang yang menggelar aksi demonstrasi menolak kedatangan Anies Baswedan di Pintu...

Infomu

 Gebrakan Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang mengeksekusi pembangunan sodetan Ciliwung ke Banjir Kanal Timur (BKT) mendapat apresiasi dan pujian dari Ketua...

Advertisement
close