POJOKSATU.id, JAKARTA— Kritikan untuk penerbitan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu) datang dari pucuk pimpinan Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai, Perppu 2/ 2022 tentang Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
AHY menjelaskan bahwa dalam putusan MK, menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya.
Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi.
Menurutnya, proses yang diambil tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu tersebut.
Baca Juga :
Presiden Buruh Tuding Pembuat Perppu Ciptaker Kemungkinan Orangnya Sama Pembuat UU Ciptaker
Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, MK jelas meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate.
“Bukan justru mengganti UU melalui Perppu. Jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya,” jelas AHY, Senin (2/1).
Dalam pandangan AHY, keluarnya Perppu Cipta Kerja adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif.
“Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah,” tegas AHY. (ikror/pojoksatu)
Sumber