Connect with us

Hi, what are you looking for?

Infomu

Jokowi Didesak Pecat Komisioner KPU RI Diduga Intimidasi KPUD

Jokowi Didesak Pecat Komisioner KPU RI Diduga Intimidasi KPUD




Sebab, proses penyelenggaraan pemilihan umum pada tahun 2024 mendatang harus dipastikan mengedepankan nilai integritas.

Mengacu UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, proses pemberhentian KPU RI dilakukan oleh Presiden.



“Jadi, pihak-pihak yang mencoba, atau bahkan sudah berbuat curang, harus diberhentikan secara tidak hormat,” tegas Jurubicara Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/12).

Tak hanya itu, Kurnia juga menyarankan kepada pihak terkait untuk menelusuri adanya dugaan tindak pidana dalam kasus dugaan intimidasi KPU RI terhadap KPUD tersebut.  

“Jika ada indikasi tindak pidana, misalnya, pemalsuan dokumen, pelaku juga harus diproses hukum,” kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam dua pekan terakhir, setidaknya ada dua video yang menyebar di lini masa, yakni, testimoni penyelenggara pemilu daerah pada tanggal 19 Desember 2022 (https://youtu.be/o9njKWvEMUk) dan percakapan antara anggota KPU daerah dengan struktural pegawai KPU RI pada tanggal 27 Desember 2022 (https://www.youtube.com/watch?v=GJyQLPkB8nw).

Dari dua video tersebut, terdapat indikasi adanya intimidasi dari KPU RI kepada KPU daerah (KPUD). Menurut pengakuan dari penyelenggara pemilu daerah, pada tanggal 1-3 Desember 2022, tepatnya di Ancol, Komisioner KPU RI, Idham Holik, menyebutkan tentang konsekuensi jika tidak mengikuti perintah dari pusat, yakni “dimasukkan ke rumah sakit.”

Tidak hanya itu, anggota KPUD lainnya juga mendapatkan intimidasi tatkala mendengar pernyataan penyelenggara pemilihan umum provinsi terkait konsekuensi jika menolak mengikuti arahan. Berdasarkan video tersebut terungkap ada kalimat berupa “bagi yang tidak ikut, silahkan keluar dari barisan.”

KPUD diintimidasi untuk mengubah status beberapa partai politik yang tadinya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berubah menjadi Memenuhi Syarat (MS). Partai itu antara lain Partai Gelora, Partai Garuda, dan PKN.





Source link

Bagiin Info

Click to comment
Advertisement
Advertisement
Advertisement
    • Flipboard

    • Reddit

    • Pinterest

    • Whatsapp

    • Whatsapp

Baca Juga Info Ini

Infomu

WE NewsWorthy, Jakarta – Politisi Partai Gerindra Arief Poyuono mengungkap bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo...

Infomu

WE NewsWorthy, Jakarta – Pengamat politik Rocky Gerung menyoroti usulan Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Djarot Syaiful Hidayat untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan...

Infomu

WE NewsWorthy, Jakarta – Pengamat politik Rocky Gerung menyoroti hasil survei elektabilitas Ganjar Pranowo yang memperoleh suara tinggi yakni 42,8 persen. Hal itu ditanggapi...

Infomu

Kamis, 22 Desember 2022 – 10:02 WIB Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri mengatakan momen Hari Ibu yang jatuh pada 22 Desember ini merupakan...

Infomu

POJOKSATU.id – Disangkut-sangkutkan dengan Video Kebaya Hijau, Renna Dyana Ternyata Bukan Orang Sembarangan. Profil Renna Dyana banyak dicari netizen setelah heboh video viral kebaya...

Infomu

Suara.com – Presiden Joko Widodo alias Jokowi membuat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang...

Infomu

(Foto: Courtesy of Harper’s Bazaar US) Princess of Wales kembali dengan tampilan liburan yang mencengangkan. Baca juga: Kate Middleton Membawa Semangat Liburan Pada Malam...

Infomu

Warta Ekonomi, Jakarta – Pengamat politik sekaligus akademisi Rocky Gerung mengatakan hasil survei elektabilitas yang dilakukan oleh sejumlah lembaga survei malah akan mendekatkan PDIP...

Advertisement
close