NESIATIMES.COM – Pemerintah resmi melarang penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan RON 89 pada 1 Januari 2023.
Larangan tersebut pun tertuang di Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
“Bahwa standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023,” bunyi aturan tersebut.
Menanggapi larangan tersebut, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menegaskan pihaknya sudah tak lagi menjual BBM RON 88 sejak 2022.
“Kalau Pertamina, sejak 2022 minimal sudah RON 90,” kata Ginting, dikutip pada Selasa (3/1/2023).
Adapun larangan penjualan BBM RON 88 dan 89 ini sejalan dengan transisi menuju BBM ramah lingkungan.
RON atau angka oktan sendiri merupakan ukuran stabilitas bahan bakar.
Artinya, angka oktan menunjukkan seberapa tinggi tekanan yang akan diberikan sampai pada akhirnya bahan bakar akan terbakar secara spontan.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Stv/Lia)
Source link















