JAKARTA – Kasus penagihan utang dari aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal dengan cara yang melanggar privasi semakin marak di Indonesia. Bahkan, pelaku tak segan melakukan teror kepada nasabahnya.
Penagih pinjol juga tak segan-segan menyebarluaskan foto diri dan foto KTP nasabah ke kontak yang ada di ponsel nasabah tersebut.
(Baca juga: Tegaskan Keamanan Siber Tanggung Jawab Bersama, BSSN Ungkap 4 Langkah Penanggulangan Serangan Hacker)
Kasus ini terjadi karena aplikasi pinjol tersebut diberikan akses oleh debitur untuk dapat melihat kontak yang ada di ponselnya. Hal ini bisa saja karena si debitur tidak sadar akan akses yang diminta oleh aplikasi pinjol ini.

Juru Bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Ariandi Putra mengatakan untuk menjaga privasi digital dan menjaga ruang siber, diperlukan pengetahuan tentang pemahaman melindungi data diri.
“Keamanan harus tetap dijaga, terutama saat mengakses layanan digital melalui Internet,” ujar Ariandi Putra, Kamis (8/12/2022).
Karena kata dia, berbagai informasi penting tersimpan dalam perangkat digital. Namun masyarakat saat ini belum memahami pentingnya melindungi informasi pribadi .
Oleh karena itu, dengan adanya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mempertegas kepada setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk dapat menyelenggarakan sistemnya secara andal dan aman (Pasal 15 UU ITE) guna menghindari adanya pelanggaran dalam pengelolaan data pribadi.
“Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah resmi disahkan pada tanggal 17 Oktober 2022,” ujarnya.
UU PDP mengatur berbagai ketentuan dari jenis-jenis data pribadi, pemrosesan hingga sanksi tercantum dalam UU PDP. Dengan ditetapkannya UU PDP, BSSN siap mendukung dan melaksanakan isi pengaturannya sesuai dengan amanat, tugas dan fungsi, serta kewenangan BSSN.
“Banyak hal sederhana yang perlu diperhatikan agar dapat menjaga privasi diri sendiri dan juga orang lain di internet, antara lain tidak sembarangan mengunggah data pribadi di media sosial; menggunakan kata sandi yang kuat untuk setiap akun media sosial yang kita miliki,”ulasnya.
Baca Juga: Lifebuoy x MNC Peduli Ajak Masyarakat Berbagi Kebaikan dengan Donasi Rambut, Catat Tanggalnya!
“Kata sandi yang baik terdiri dari variasi huruf, angka, dan karakter. Hindari kata sandi yang mudah ditebak seperti tanggal lahir, nama pasangan, nama sekolah, dan sebagainya. lakukan juga pergantian kata sandi tersebut secara berkala (misalnya dua bulan sekali),” terangnya.
Selain itu, lanjut dia, selalu menjaga privasi orang lain. Jangan memberikan nomor telepon, alamat rumah atau data pribadi milik orang tanpa seizinnya. Perhatikan semua akses yang diminta oleh aplikasi yang terpasang di ponsel.
Jangan sampai aplikasi tersebut dapat mengakses data kita yang tidak dibutuhkan untuk penggunaan aplikasi tersebut.
“Lalu aktifkan hanya akses yang dibutuhkan aplikasi agar dapat berfungsi, lakukan pengaturan privasi di setiap akun media sosial yang kita gunakan. Terakhir, tentukan siapa yang bisa melihat profil dan unggahan kita,” tutupnya.
Source link















