YOGYAKARTA – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut tiga, Mahfud MD menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU, Hasyim Asy’ari.
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dari Prabowo.
Menurutnya, itu murni kesalahan KPU yang tidak berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR. Mengingat putra sulung Presiden RI Joko Widodo itu belum memenuhi minuman syarat usia sebagaimana diatur pada PKPU No. 19 Tahun 2023 sesuai Putusan MK Nomor 90/PuU-XXI/2023.
“Kesalahan KPU itu karena tidak konsultasi dulu dengan DPR dan itu adalah pelanggaran etik yang berat dan ketua KPU itu sudah dua kali sudah melakukan pelanggaran berat,” kata Mahfud MD dalam acara ‘Tabrak Prof’ di Yogyakarta, Senin malam (5/2/2024).
Kendati begitu, mantan Menteri Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia itu tidak mempermasalahkan soal kandidat capres yang menjadi pasangan Gibran. Karena itu sudah ditetapkan oleh MK (Mahkamah Konstitusi)
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
Source link












