POJOKSATU.id, KABUPATEN BEKASI – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerangkan peran pemerintah daerah untuk bekerja sama memberantas penyelundup bal pakaian bekas impor diperlukan.
“Karena ini kan, jalan tikusnya kecil, setelah dikumpulkan, jadi banyak (ribuan bal) seperti ini, kata Zulkifli Hasan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kawasan Industri Jababeka III, Kabupaten Bekasi, Selasa, 28 Maret 2023.
“Jadi, kata kuncinya itu kerjasama bareng-bareng, para penegak hukum. Baik jaksa, bea cukai, dan pemerintah daerah juga,”
Kata dia, bahwa hasil penyitaan sebanyak 7 ribu bal pakaian dan juga barang-barang bekas impor ilegal berhasil dimusnahkan.
Penyitaan itu sendiri dari sebuah kerja sama komprehensif yang berhasil mereka lakukan
BACA JUGA: Jangan Harap Impor Pakaian Bekas Bisa Masuk Indonesia, Jalur Tikus Bakal Diawasi Ketat
Kedepannya, dia berharap enegak hukum dan juga kepala daerah lebih tegas dan juga konsisten untuk mengambil langkah pencegahan barang-barang selundupan.
“Kita tahu bahwa tangkapan ini (penyitaan bal segel) bukan hanya sekarang. Sejak beberapa tahun yang lalu kami terus konsisten, jumlah tangkapannya juga mencapai puluhan milyar, yang tentunya akan bisa diperkuat lagi pada tahun ini dan pada tahun-tahun kedepannya,” tegas dia.
Aturan terkait barang ilegal tertuang Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
“Impor barang bekas itu dilarang Undang-undang, turunannya Peraturan Menteri Perdagangan,” tutur dia. (Adika F Utomo)
















