JAKARTA – Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang telah mengabulkan gugatannya untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
Ketua Umum (Ketum) DPP Prima, Agus Jabo Priyono menegaskan, gugatan ini bukan terkait sengketa Pemilu 2024, melainkan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Yang kita ajukan ke sana perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU yang menghambat hak politik warga negara yang mendirikan partai politik (parpol) untuk ikut pemilu,” ujar Agus saat konferensi pers di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).
Agus menyebutkan, putusan PN Jakpus telah menunjukkan adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan KPU. Karena itu, Agus meminta KPU segera memulihkan hak politik Prima untuk dapat terlibat dalam Pemilu 2024.
Selain itu, Agus meminta semua pihak dapat menghormati amar putusan PN Jakpus.
“Kami imbau semua pihak hormati putusan PN Jakarta Pusar, baik itu pejabat negara, ketua umum partai, dan ahli hukum,” tutur Agus.
Sebagaimana diketahui, PN Jakpus telah menerima gugatan Partai Prima terhadap KPU RI. Alhasil, PN Jakpus meminta KPU RI menunda Pemilu sampai 2025.
“Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).
Follow Berita Okezone di Google News
Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU RI dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon peserta Pemilu.
Partai Prima dinyatakan TMS lantaran tak lolos tahap verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi admnistrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Hal ini berakibat Partai Prima tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.
Source link















