Connect with us

Hi, what are you looking for?

Infomu

Partai Prima Minta Semua Pihak Hormati Putusan PN Jakpus : Okezone Nasional

https: img.okezone.com content 2023 03 03 337 2774642 partai-prima-minta-semua-pihak-hormati-putusan-pn-jakpus-kFllBWnd6a.jpg


JAKARTA – Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang telah mengabulkan gugatannya untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

Ketua Umum (Ketum) DPP Prima, Agus Jabo Priyono menegaskan, gugatan ini bukan terkait sengketa Pemilu 2024, melainkan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Yang kita ajukan ke sana perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU yang menghambat hak politik warga negara yang mendirikan partai politik (parpol) untuk ikut pemilu,” ujar Agus saat konferensi pers di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).

Agus menyebutkan, putusan PN Jakpus telah menunjukkan adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan KPU. Karena itu, Agus meminta KPU segera memulihkan hak politik Prima untuk dapat terlibat dalam Pemilu 2024.

Selain itu, Agus meminta semua pihak dapat menghormati amar putusan PN Jakpus.

“Kami imbau semua pihak hormati putusan PN Jakarta Pusar, baik itu pejabat negara, ketua umum partai, dan ahli hukum,” tutur Agus.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sebagaimana diketahui, PN Jakpus telah menerima gugatan Partai Prima terhadap KPU RI. Alhasil, PN Jakpus meminta KPU RI menunda Pemilu sampai 2025.

“Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).



Follow Berita Okezone di Google News

Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU RI dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon peserta Pemilu.

Partai Prima dinyatakan TMS lantaran tak lolos tahap verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi admnistrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Hal ini berakibat Partai Prima tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.


Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Advertisement. Scroll to continue reading.



Source link

Bagiin Info

Click to comment
Advertisement
Advertisement
Advertisement
    • Flipboard

    • Reddit

    • Pinterest

    • Whatsapp

    • Whatsapp

Baca Juga Info Ini

Infomu

TEMPO.CO, Jakarta – Timnas U-20 Indonesia gagal lolos ke perempat final Piala Asia U-20 2023 setelah bermain imbang tanpa gol dalam laga terakhir penyisihan...

Infomu

Kim Kardashian “brought the heat” di unggahan Instagram terbarunya. BACA LAGI: Kim Kardashian Membuat Lelucon Tentang Kegagalan Photoshop Kendall Jenner Kemarin, pemilik perusahaan Skims...

Infomu

POJOKSATU.id, JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menahan Agnes Gracia (15) setelah diperiksa sebagai pelaku anak dalam kasus penganiayaan David Ozora. Agnes ditahan oleh...

Infomu

DUNIA kedokteran terus berkembang termasuk kedokteran mata yang salah satunya teknologi bedah laser refraktif. JEC Eye Hospitals & Clinics, melalui Klinik Utama Mata JEC-Orbita...

Infomu

SIDANG gugatan perwakilan kelompok (Class Action) gagal ginjal akut anak dengan nomor perkara 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst akan memasuki babak baru, pada Kamis (9/3), besok. Pasalnya,...

Infomu

Foto dari pemerintah Ekuador Otoritas Ekuador menggagalkan upaya penyelundupan nyaris sembilan ton kokain dalam kontainer pengangkut pisang yang hendak menuju Belgia. Kepala Kepolisian Ekuador, Jenderal...

Infomu

POJOKSATU.id, JAKARTA – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar akan menjalani persidangan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Panjdaitan...

Infomu

Anne Hathaway tidak perlu diperkenalkan lagi. Film-filmnya berhasil mengumpulkan pendapatan senilai hampir $7 miliar dan beberapa peran yang ia mainkan pasti akan dicintai dan...

Advertisement
close