POJOKSATU.id, JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menahan Agnes Gracia (15) setelah diperiksa sebagai pelaku anak dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Agnes ditahan oleh penyidik Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah diperiksa selama 6 jam di Unit PPA Polda Metro Jaya.
Atas berbagai pertimbangan, Agnes ditahan selama 7 hari ke depan dengan memperhatikan kenyamanan dan haknya sebagai anak di bawah umur.
Selama masa penahanan, Agnes tidak menghuni Rutan Polda Metro Jaya sebagaimana umumnya jika seorang tersangka ditahan.
Baca Juga :
Berikut 7 Fakta Agnes Gracia Ditahan Polda Metro di LPKS Selama 7 Hari ke Depan
Ia akan menghuni Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), sebuah unit dari Balai Pemasyarakatan untuk menahan seorang anak yang berperkara dengan hukum.
Lalu, apa itu LPKS? Mengutip laman resmi Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Selatan Kementerian Hukum dan HAM, LPKS merupakan tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Anak.
LPKS sendiri merupakan lembaga yang berwenang menangani dan mendampingi anak yang berkonflik dengan hukum.
Baca Juga :
Agnes Gracia Resmi Ditangkap dan Ditahan Penganiayaan David Ozora, Polda Beberkan Alasannya
Sebagaimana tercantum UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengatur mengenai keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
Khusus dalam perkara Agnes Gracia, ia didampingi Bapad Kelas 1 Jakarta Selatan mulai saat pemeriksaan hingga saat proses peradilan berjalan.
Setelah ditahan, penahanan Agnes selebihnya dalam penguasaan pihak Bapas Kelas 1 Jakarta Selatan agar pemenuhannya sebagai anak di bawah umur terpenuhi.
“Kita laksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) selama 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Hengki memastikan, pemeriksaan Agnes sebagai pelaku anak dilakukan dengan memperhatikan kenyamanan dan hak-hak anak.
“Artinya menjamin terpenuhinya hak-hak anak yang diatur dalam sistem peradilan anak. Didampingi selain dari lawyer, Bapas Jaksel dan untuk menjamin pemenuhan hak anak kami didampingi tim dari KemenPPPA dalam rangka pendampingan psiko sosial menjamin pemenuhan hak anak,” tuturnya. (fandi/pojoksatu)
Sumber















