Connect with us

Hi, what are you looking for?

Infomu

Kasus Klitih Gedongkuning Dinilai Penuh Rekayasa, Kuasa Hukum Sesalkan Keputusan Hakim

Kasus Klitih Gedongkuning Dinilai Penuh Rekayasa, Kuasa Hukum Sesalkan Keputusan Hakim




Parahnya lagi, aparat terkesan sengaja melakukan penyiksaan agar mereka yang ditangkap mau mengakui kesalahan yang sebenarnya tidak pernah dilakukan.

Kuasa hukum salah satu terdakwa Andi Muhammad Husein Mazhahiri, Yogi Zul Fadhli mengatakan, kasus ini mulai menemui titik terang setelah Ombudsman perwakilan Yogyakarta menemukan adanya maladministrasi.



“Kami menyayangkan hakim tingkat pertama tetap menjatuhkan vonis bersalah. Putusan ini sangat tidak bisa diterima karena memakai alat bukti yang tidak relevan,” kata Yogi di markas KontraS di  Jalan Kramat II No. 7, Kwitang, Senen,  Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

Kasus ini bermula dari penangkapan lima remaja oleh aparat pada 9 dan 10 April 2022 secara sewenang-wenang. Mereka dituduh oleh polisi sebagai pelaku klitih di Gedongkuning yang terjadi pada 3 April 2022 lalu. Setelah ditangkap, mereka dibawa menuju Polsek Sewon.

Berkaitan dengan hal tersebut, baik Ombudsman perwakilan Yogyakarta maupun Komnas HAM telah mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dan menerbitkan surat rekomendasi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Yogi menilai, dalam kedua surat tersebut secara eksplisit menguak sebuah fakta bahwa proses pemidanaan terhadap lima korban diwarnai dengan indikasi pelanggaran terhadap hak-hak fair trial, hingga langgengnya praktik penyiksaan yang diduga kuat dilakukan oleh oknum kepolisian dalam melakukan pemeriksaan di tingkat penyidikan.

“Kami melakukan banding di Yogyakarta. Sayangnya putusan banding sama menguatkan keputusan pertama. Kami tidak melihat sama sekali pertimbangan hukum,” pungkasnya.

Para pelaku klitih di Gedongkuning disebut menewaskan satu orang bernama Dafa Adzin Albasith, pelajar SMA Muhammadiyah 2 yang diketahui anak anggota DPRD Kebumen.

Adapun lima orang pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah Ryan Nanda Syahputra (19), Fernandito Aldrian Saputra (18), Muhammad Musyaffa Affandi (21), Hanif Aqil Amrulloh (20), dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri (20).





Source link

Bagiin Info

Click to comment
    • Flipboard

    • Reddit

    • Pinterest

    • Whatsapp

    • Whatsapp

Baca Juga Info Ini

Infomu

Anne Hathaway tidak perlu diperkenalkan lagi. Film-filmnya berhasil mengumpulkan pendapatan senilai hampir $7 miliar dan beberapa peran yang ia mainkan pasti akan dicintai dan...

Infomu

Ada kabar buruk bahwa Hard Rock Cafe Jakarta akan ditutup 31 Maret 2023 nanti di Mal Pacific Place Jakarta setelah berdiri pada 2013. Sebelumnya,...

Infomu

JAKARTA, celebrities.id – Aksi para siswa SMP 3 Tasikmalaya patut diteladani. Mereka mengumpulkan uang untuk membelikan teman sekelasnya sepatu baru. Sang teman tampak mengenakan...

Infomu

TEMPO.CO, Jakarta – Pulau Paskah, juga dikenal sebagai Rapa Nui, adalah sebuah pulau kecil yang terletak di tenggara Samudera Pasifik. Itu adalah bagian dari...

Infomu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol Trunoyudho POJOKSATU.id, JAKARTA – Gilrband asal Korea, Blackpink akan menggelar konser perdananya di Stadion Gelora Bung Karno...

Infomu

BEA Cukai Yogyakarta kembali melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan ekspor sebagai bagian dari implementasi tugas dan fungsi sebagai fasilitator perdagangan dan memberikan asistensi kepada industri dalam...

Infomu

Dalam pencarian kami untuk produk perawatan rambut terbaik, kami telah menguji banyak sekali sampo kering. Hal ini dikarenakan tidak ada yang dapat mengatasi rambut...

Infomu

BARU-baru ini Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menyatakan bahwa ia tengah memopulerkan ‘Salam Pancasila’. Pernyataan itu disampaikan saat Megawati membuka kegiatan Pendidikan Kader...

Advertisement
close