Connect with us

Hi, what are you looking for?

Infomu

Jokowi Bawa Kabar Menggembirakan Buat Rakyat! Warga Kategori Ini Bebas Pajak, Cek



NESIATIMES.COM – Pemerintah memberikan keringanan hingga membebaskan kewajiban pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan pengusaha kecil pada tahun ini.

Adapun kelonggaran dalam perpajakan itu tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan diturunkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang baru saja diteken Jokowi pada rapat Paripurna DPR RI.

Dalam UU tersebut, orang pribadi yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan berada di bawah batas Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP) sehingga tidak berkewajiban membayar pajak.

PTKP saat ini masih tetap di Rp 4,5 juta per bulan atau total Rp 54 juta per tahun.

Sehingga bagi orang pribadi yang berpenghasilan di atas PTKP tersebut, wajib membayar pajak setiap tahunnya.

Berikut adalah besaran tarif wajib pajak orang pribadi:

1. Penghasilan Rp 60 juta dikenakan tarif 5%

2. Penghasilan Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan tarif 15%

Advertisement. Scroll to continue reading.

3. Penghasilan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif 25%

4. Penghasilan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar dikenakan tarif 30%

5. Penghasilan Rp 5 miliar ke atas dikenakan tarif 35%.

Selain orang pribadi, pemerintah juga memberikan keringanan bagi para pedagang UMKM orang pribadi.

Contohnya, para pedagang warteg, warung kopi dan warmindo dengan syarat omset maksimal Rp 500 juta per tahun.

Sebelumnya, pelaku UMKM individu semua wajib membayar pajak karena tidak ada pengaturan batasan omset yang terkena pajak.

Misalnya, penghasilan per tahun hanya Rp 50 juta atau bahkan Rp 100 juta per tahun tetap dikenakan PPh final 0,5%.

Namun dengan sahnya UU baru, maka para UMKM individu hanya perlu membayar pajak jika omset per tahun di atas Rp 500 juta.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Advertisement. Scroll to continue reading.

Baca Juga:

(Bes/Ita)



Source link

Bagiin Info

Click to comment
    • Flipboard

    • Reddit

    • Pinterest

    • Whatsapp

    • Whatsapp

Baca Juga Info Ini

Infomu

Genre punk rock telah banyak berkembang sejak kemunculannya di kancah musik Jepang pada akhir 1970-an. Jenis aliran musik yang energik dan keras kini meraung-raung...

Infomu

Minggu, 08 Januari 2023 – 05:53 WIB Prakiraan cuaca hari ini di Provinsi Banten. Ilustrasi Foto: Sam/JPNN.com banten.jpnn.com, SERANG – Prakiraan cuaca hari ini,...

Infomu

  Sejumlah Jenderal TNI pada zaman orde baru, dikenal memiliki sikap yang tegas. Selain pernah terlibat dalam sejumlah palagan dalam mempertahankan kemerdekaan, mereka juga...

Infomu

REHAN Naufal/Lisa Ayu ungkap situasi terkininya usai ditinggal pelatih Nova Widianto ke Malaysia. Pasangan ganda campuran Indonesia tersebut mengaku tidak terganggu persiapannya menjelang Malaysia...

Infomu

Sebuah buku setia menemani Ferdy Sambo menjalani proses hukum terkait kasus pembunuhan berencana mantan ajudannya, Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Buku itu selalu digenggam Sambo...

Infomu

Courtesy of Christian Louboutin Selain pakaian, sepatu menjadi barang fashion yang wajib dimiliki untuk mendukung penampilan dan melindungi kaki. Untuk mendapatkan sepasang sepatu idaman,...

Infomu

HerStory, Jakarta — Lagi-lagi kini gaya busana Olla Ramlan menjadi sorotan banyak netter. Pasalnya, bagian kaki sang presenter disebut sangat mengerikan saat memakai celana...

Infomu

Direktur Laboratorium Suara Indonesia, Albertus Dino menyoroti tentang delapan parpol yang menolak pemilu sistem proporsional tertutup. Menurutnya, delapan parpol tersebut lebih ingat demokratisasi yang...

Advertisement
close