Ekonom Rizal Ramli mengungkapkan bagian penting dalam UU Omnibus Law terkait dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker).
Perppu Ciptaker yang dikeluarkan Jokowi seperti menabrak konstitusi, Rizal Ramli kemudian menjelaskan alasannya, ini berhubungan dengan bagian penting UU Omnibus Law.
Rizal Ramli menyebutkan bahwa bagian penting dalam UU Omnibus Law ini yaitu perpanjangan otomatis konsesi tambang, dengan waktu 2 kali 10 tahun.
“Kenapa ngotot banget menabrak konstitusi & undang2 ? Karena salah satu bagian penting dalam UU Omnibus adalah perpanjangan otomatis konsesi2 tambang selama 2 kali 10 tahun!” ungkapnya.
“Itulah dagingnya, klo tidak harus dikembalikan ke negara. Itulah kenapa oligarki suruh doi,” sambungnya dikutip NewsWorthy dari Twitter @RamliRizal, Selasa (3/1).
Sebelumnya, Anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah Abdul Rachman Thaha mengatakan bahwa penerbitan Perppu Ciptaker bisa berujung dengan pemakzulan Presiden Jokowi.
Melansir dari Tempo, ini disebabkan karena Perppu Ciptaker disusun dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian, kepentingan obyektif, pelibatan rakyat, serta rasionalisasi yang bertanggung jawab terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
“Dengan adanya syarat-syarat pemakzulan, jika ada sebuah pelanggaran secara konstitusi, tentunya pemakzulan bisa saja dilakukan,” kata Abdul.
Seperti diketahui, MK memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil. Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama 2 tahun.
Sumber Berita / Artikel Asli : NW Wartaekonomi
Source link















