Connect with us

Hi, what are you looking for?

Infomu

Efektifkan Penanganan Anak Korban Kekerasan



Warta Ekonomi, Jakarta –

Pasca-putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa pelaku pemerkosaan 13 (tiga belas) santri di Bandung, yaitu Herry Wirawan atau HW, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, bersama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan beberapa pihak terkait, melakukan Rapat Koordinasi lintas sektor terkait perlindungan anak, khususnya dalam pemenuhan hak korban kekerasan seksual pasca-Putusan Kasasi Nomor 5642 K/PID.SUS/2022.

Dia menjelaskan, Rapat Koordinasi perlindungan anak, terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh terpidana Herry Wirawan, merupakan mandat peraturan perundang-undangan, antara lain Pasal 94 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Pasal 73A UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 82 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Divonis Mati, Menteri PPPA: Tak Ada Toleransi!

“Ketiga peraturan perundang-undangan ini menegaskan kembali tugas Menteri PPPA dalam melakukan koordinasi lintas sektor dengan lembaga terkait, serta melakukan koordinasi secara berkala dan berkelanjutan untuk mengefektifkan pencegahan dan penanganan anak korban kekerasan,” ujar Menteri PPPA dalam Rapat Koordinasi Putusan Perkara Atas Nama Terdakwa Herry Wirawan, di Bandung pada Senin (9/1/2023).

Menteri PPPA mengatakan bahwa melalui Rapat Koordinasi ini, diharapkan akan ada diskusi sesuai tugas dan fungsi dari masing-masing lembaga, yang kemudian menghasilkan pembagian kerja “siapa akan berbuat apa” untuk menindaklanjuti upaya perlindungan anak dalam kasus ini, serta berfokus pada kepentingan terbaik korban. Sinergi dan kerja bersama dari lintas sektor akan sangat penting dilakukan dalam penanganan perkara ini.

“Kami menyampaikan apresiasi dari beberapa putusan perkara ini, ada yang jadi tanggung jawab pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkaitan dengan lelang aset, kemudian mengawal pelimpahan kepada korban dan anak korban, juga memberikan pendampingan bagi para korban. Kemudian berkaitan dengan restitusi, mudah-mudahan ini juga dapat dikawal sebaik-baiknya oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk memberikan kepentingan yang terbaik bagi korban,” ujar Menteri PPPA, dikutip dari siaran persnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pada 8 Desember 2022, MA menolak permohonan kasasi JPU dan Terdakwa serta menguatkan putusan pengadilan di tingkat Banding No. 86/PID.SUS/2022/PT BDG tanggal 4 April 2022 yang telah memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 989/Pid.Sus/ 2022/PN.Bdg tanggal 15 Februari 2022 dengan putusan antara lain:

  1. Menghukum Terdakwa dengan pidana “Mati”;
  2. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  3. Membebankan restitusi kepada Terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede dengan perincian sebagai berikut: 331 juta dari 350 juta rupiah untuk 12 korban Anak dan anak korban anak;
  4. Menetapkan 9 orang anak dari para korban dan para anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat; dan
  5. Merampas harta kekayaan/aset Terdakwa berupa tanah dan bangunan serta hak-hak Terdakwa dalam Yayasan, serta asset lainnya.

Baca Juga: Ini Proyek Besar Era Anies yang Sangat Rentan Disusupi ‘Tikus-tikus Bejat’





Source link

Bagiin Info

Click to comment
Advertisement
Advertisement
Advertisement
    • Flipboard

    • Reddit

    • Pinterest

    • Whatsapp

    • Whatsapp

Baca Juga Info Ini

Infomu

Warta Ekonomi, Jakarta – Meski belum mengumumkan siapa yang akan diusung sebagai calon presiden (capres) untuk Pilpres 2024, PDI Perjuangan sedikit memberikan bocoran mengenai...

Infomu

Warta Ekonomi, Jakarta – Ekonom Senior Rizal Ramli membantah tudingan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut dirinya asal kritik tanpa adanya data. Rizal Ramli...

Infomu

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh pengendara. Kekinian, Polri menerbitkan aturan baru terkait pembuatan SIM melalui Peraturan Kepolisian...

Infomu

Suara Sumatera – Langkah Ketum PDIP Presiden Megawati Soekarnoputri yang belum mengumumkan calon presiden (Capres) 2024 dipuji oleh Joko Widodo (Jokowi). Presiden Jokowi memuji...

Infomu

Ketum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri membagikan pengalamannya soal perjalanan politiknya bersama PDIP. Salah satu yang dibahas Megawati saat pernah ditangkap dan diperiksa kepolisian....

Infomu

Trafik broadband tumbuh 11,6 persen, Telkomsel sukses kawal kenyamanan konektivitas dan layanan digital pelanggan selama momen hari raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023....

Infomu

POJOKSATU.id, DUGAAN aksi KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terhadap sang istri Venna Melinda, mengejutkan semua orang. Bahkan, kini beredar satu foto Venna dengan kondisi...

Infomu

Warta Ekonomi, Ankara – Presiden Recep Tayyip Erdogan pada Minggu (8/1/2023) mengumumkan bahwa Turkiye bertekad untuk mengirim tepung dan biji-bijian ke negara-negara Afrika melalui...

Advertisement
close