Connect with us

Hi, what are you looking for?

Infomu

Ini Soal Mengurus Negara, Buka Soal Saya…



Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara soal pencopotan pejabat di eranya oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. 

Ia menyebut bahwa hanya publik yang bisa menilai terkait keputusan yang dibuat oleh Heru Budi ketika memimpin di DKI Jakarta. 

“Publik yang menilai kalau keputusan itu dilakukan, tapi secara prinsip saya bisa ceritakan apa yang saya kerjakan dulu bila ingin memberhentikan seseorang,” ucapnya dikutip dari Channel Total Politik, Selasa (3/1/2022).

Mantan Mendikbud ini membeberkan bahwa ada 3 kategori pejabat yang ia rombak atau digantikan dengan sosok yang baru.

“Pertama ketika masa tugasnya sudah selesai, kedua dia tidak loyal pada misi, dan ketiga bila ia tidak deliver pekerjaan. Tapi bila orang itu tidak masuk dalam 3 kriteria ini susah untuk diganti,” jelasnya.

Anies melanjutkan dengan memberiakn contoh misalnya gubernur sebelumnya memilih pejabat dan ketika ada gubernur baru datang maka kalau tidak ada dalam 3 kategori itu tentu tak usah diganti.

“Mereka kan sudah ada masa tugasnya, habis atau tidak, bisa loyal atau tidak, dan bisa deliver pekerjaan dengan baik atau tidak. Ini soal negara, ini bukan soal saya, ini soal mengurus negara. Itulah pegangan saya di Jakarta,” ucap Anies.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ia pun tak memungkiri bahwa setiap karakter pemeimpin tentu punya kriteria sendiri-sendiri.

“Saya juga tak bisa memaksakan kriteria itu dipakai orang lain, tapi 3 kriteria itu yang saya pegang,” tutur dia.

Mantan Rektor Paramadina ini juga mengatakan ke seluruh jajaran di bawahnya untuk tak usah takut akan pencopotan jabatan bila tak masuk dalam 3 kriteria di atas.

“Jadi ketika saya bertugas, saya sampaikan Bapak/Ibu sekalian kalau tiga ini ada, maka nggak usah khawatir ya. Kalau sudah periodenya mau habis, nah baru tuh diganti, begitu kira-kira,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono telah melakukan rotasi jabatan besar-besaran di beberapa BUMD hingga pejabat lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Heru Budi pun langsung melakukan sejumlah gebrakan program kerja sejak hari pertama dilantik sebagai orang nomor satu DKI Jakarta.

Di antaranya menghidupkan kembali sejumlah program kerja era Gubernur Jokowi dan Ahok seperti melanjutkan normalisasi sungai dan membuka posko pengaduan warga di Balai Kota DKI Jakarta.

Sumber Berita / Artikel Asli : NW Wartaekonomi





Source link

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bagiin Info

Click to comment
    • Flipboard

    • Reddit

    • Pinterest

    • Whatsapp

    • Whatsapp

Baca Juga Info Ini

Infomu

Warta Ekonomi, Jakarta – Meski belum mengumumkan siapa yang akan diusung sebagai calon presiden (capres) untuk Pilpres 2024, PDI Perjuangan sedikit memberikan bocoran mengenai...

Infomu

Warta Ekonomi, Jakarta – Ekonom Senior Rizal Ramli membantah tudingan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut dirinya asal kritik tanpa adanya data. Rizal Ramli...

Infomu

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh pengendara. Kekinian, Polri menerbitkan aturan baru terkait pembuatan SIM melalui Peraturan Kepolisian...

Infomu

TEMPO.CO, Yogyakarta – Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Kota Yogyakarta mendapati masih beroperasinya jasa persewaan skuter listrik di area terlarang kepada para wisatawan. Praktek...

Infomu

Salah satu faktor terpenting untuk menentukan kecepatan WiFi di rumah adalah lokasi router itu sendiri. Sahabat Tek mungkin sering mengalami kendala dengan koneksi internet...

Infomu

JAKARTA, celebrities.id – BamBam GOT7 secara blak-blakkan mengungkap alasannya tidak ingin menikah. Hal  itu dikatakannya dalam sebuah acara variety show, Master in the House 2.  Pada...

Infomu

Trafik broadband tumbuh 11,6 persen, Telkomsel sukses kawal kenyamanan konektivitas dan layanan digital pelanggan selama momen hari raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023....

Infomu

Warta Ekonomi, Jakarta – Pasca-putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa pelaku pemerkosaan 13 (tiga belas)...

Advertisement
close