NESIATIMES.COM – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena tidak terima dipecat dari institusi Polri.
Melansir dari website PTUN Jakarta, Jumat (30/12/2022), gugatan itu terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Adapun Jokowi dan Kapolri duduk sebagai tergugat dalam gugatan tersebut.
Berikut permohonan Ferdy Sambo:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Sebelumnya, Ferdy Sambo yang merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kemudian, Sambo sempat mengajukan banding atas sanksi dari tim KKEP tersebut namun ditolak.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan penolakan banding tersebut sudah bersifat final dan juga mengikat.
Kendati demikian, ia menyatakan Polri siap menghadapi apabila Sambo mengajukan langkah hukum termasuk gugatan ke PTUN.
Menurutnya, pengajuan gugatan ke PTUN merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Efr/Maw).
Source link















