Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) menuding adanya pemaksaan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.
Menanggapi tudingan tersebut, KPK pun menepisnya dengan keras.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan KPK tetap fokus meninaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum.
“KPK memastikan untuk tetap fokus menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum, serta tugas dan kewenangannya berdasar undang-undang,” tegasnya, Senin (2/1/2023), seperti dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Ali mengaku menyayangkan adanya opini-opini dari pihak tertentu yang tidak berpandangan hukum.
Ia khawatir hal itu justru akan menimbulkan pemahaman publik yang salah kaprah.
Sebelumnya, BW sempat menyinggung soal proses penegakan hukum yang berbeda dari KPK dalam kasus Formula E tersebut.
Melalui akun YouTube-nya, BW menyebut penyelidikan KPK dalam kasus Formula E sebagai sebuah kegilaan.
Saat itu, dia sedang membaca judul majalah Tempo yang berisi kontroversi penyidikan tanpa penetapan tersangka oleh KPK.
“Kenapa kegilaan? Karena ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Penetapan tersangka atau peningkatan suatu penyidikan, tanpa penetapan tersangka. Dan kita tahu ini kasusnya, kasus Formula E. Kasus Formula E tu jadi sesuatu yang ‘so special’ sekali, jadi nekat sekali beberapa pimpinan KPK ini,” ujarnya.
BW kemudian bicara soal isu rencana KPK mengubah Peraturan Komisi (Perkom) agar bisa meningkatkan penyelidikan ke penyidikan tanpa penetapan tersangka.
Menurut BW, mengubah Perkom merupakan suatu kegilaan.
“Ini lebih gila betul. Maka, kemudian, bagaimana mungkin untuk menempatkan Anies sebagai tersangka? Kemudian perlu dibuat satu Perkom yang diubah sedemikian rupa, ini luar biasa sekali,” katanya.
BW menyebut hal itu merupakan demonstrasi kejahatan yang menurut sebagian orang bahkan masuk dalam kualifikasi tidak lazim.
Selanjutnya, BW perubahan Perkom itu bertentangan dengan Undang-Undang KPK Pasal 44 ayat 2.
Di mana bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada, telah ditemukan jika sekurang-kurangnya ada 2 alat bukti, termasuk dan tidak terbatas informasi atau data yang diucapkan, dan lain-lain.
Dengan demikian, bagaimana mungkin ditemukan, ditetapkan, dinaikkan, status ke penyidikan, tapi kemudian tersangka belum ditemukan.
BW menegaskan Perkom itu jelas sangat melanggar UU KPK yang harusnya jadi rujukan dan penjuru dari seluruh Perkomnya KPK.
Di sisi lain, BW juga menuding pimpinan KPK sudah tidak bersungguh-sungguh dalam menegakkan aturan.
Menurutnya, hal itu juga melanggar prinsip-prinsip yang kerap kali diucapkan oleh Juru Bicara KPK, yakni melakukan penegakan hukum tanpa melanggar hukum.
Pasalnya yang dilakukan sekarang justru sedang mempertontonkan terjadinya pelanggaran hukum.
(montt/nesiatimes)
Source link
