Connect with us

Hi, what are you looking for?

Infomu

BW Tuding KPK Paksakan Anies Tersangka Formula E, KPK Langsung Bereaksi Keras, Ucapannya Tak Main-main


Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) menuding adanya pemaksaan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.

Menanggapi tudingan tersebut, KPK pun menepisnya dengan keras.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan KPK tetap fokus meninaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum.

“KPK memastikan untuk tetap fokus menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum, serta tugas dan kewenangannya berdasar undang-undang,” tegasnya, Senin (2/1/2023), seperti dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, Ali mengaku menyayangkan adanya opini-opini dari pihak tertentu yang tidak berpandangan hukum.

Ia khawatir hal itu justru akan menimbulkan pemahaman publik yang salah kaprah. 

Sebelumnya, BW sempat menyinggung soal proses penegakan hukum yang berbeda dari KPK dalam kasus Formula E tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Melalui akun YouTube-nya, BW menyebut penyelidikan KPK dalam kasus Formula E sebagai sebuah kegilaan. 

Saat itu, dia sedang membaca judul majalah Tempo yang berisi kontroversi penyidikan tanpa penetapan tersangka oleh KPK.

“Kenapa kegilaan? Karena ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Penetapan tersangka atau peningkatan suatu penyidikan, tanpa penetapan tersangka. Dan kita tahu ini kasusnya, kasus Formula E. Kasus Formula E tu jadi sesuatu yang ‘so special’ sekali, jadi nekat sekali beberapa pimpinan KPK ini,” ujarnya.

BW kemudian bicara soal isu rencana KPK mengubah Peraturan Komisi (Perkom) agar bisa meningkatkan penyelidikan ke penyidikan tanpa penetapan tersangka.

Menurut BW, mengubah Perkom merupakan suatu kegilaan.

“Ini lebih gila betul. Maka, kemudian, bagaimana mungkin untuk menempatkan Anies sebagai tersangka? Kemudian perlu dibuat satu Perkom yang diubah sedemikian rupa, ini luar biasa sekali,” katanya.

BW menyebut hal itu merupakan demonstrasi kejahatan yang menurut sebagian orang bahkan masuk dalam kualifikasi tidak lazim.

Selanjutnya, BW perubahan Perkom itu bertentangan dengan Undang-Undang KPK Pasal 44 ayat 2.

Di mana bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada, telah ditemukan jika sekurang-kurangnya ada 2 alat bukti, termasuk dan tidak terbatas informasi atau data yang diucapkan, dan lain-lain.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dengan demikian, bagaimana mungkin ditemukan, ditetapkan, dinaikkan, status ke penyidikan, tapi kemudian tersangka belum ditemukan.

BW menegaskan Perkom itu jelas sangat melanggar UU KPK yang harusnya jadi rujukan dan penjuru dari seluruh Perkomnya KPK.

Di sisi lain, BW juga menuding pimpinan KPK sudah tidak bersungguh-sungguh dalam menegakkan aturan.

Menurutnya, hal itu juga melanggar prinsip-prinsip yang kerap kali diucapkan oleh Juru Bicara KPK, yakni melakukan penegakan hukum tanpa melanggar hukum.

Pasalnya yang dilakukan sekarang justru sedang mempertontonkan terjadinya pelanggaran hukum.

(montt/nesiatimes)



Source link

Advertisement. Scroll to continue reading.
Bagiin Info

Click to comment
    • Flipboard

    • Reddit

    • Pinterest

    • Whatsapp

    • Whatsapp

Baca Juga Info Ini

Infomu

Warta Ekonomi, Jakarta – Meski belum mengumumkan siapa yang akan diusung sebagai calon presiden (capres) untuk Pilpres 2024, PDI Perjuangan sedikit memberikan bocoran mengenai...

Infomu

HerStory, Jakarta — Kini sosok Mayangsari memang tak luput dari sorotan netter terlebih setelah dirinya berhasil menjadi istri dari Pangeran Cendana, Bambang Trihatmodjo. Kini...

Infomu

Detik-detik dua pesawat berpapasan di Laut Cina Selatan. Foto dari Departemen Pertahanan AS. Tiongkok dan Amerika Serikat saling menyalahkan atas peristiwa yang melibatkan pesawat...

Infomu

TEMPO.CO, Yogyakarta – Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Kota Yogyakarta mendapati masih beroperasinya jasa persewaan skuter listrik di area terlarang kepada para wisatawan. Praktek...

Infomu

Warta Ekonomi, Jakarta – Ekonom Senior Rizal Ramli membantah tudingan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut dirinya asal kritik tanpa adanya data. Rizal Ramli...

Infomu

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh pengendara. Kekinian, Polri menerbitkan aturan baru terkait pembuatan SIM melalui Peraturan Kepolisian...

Infomu

JAKARTA, celebrities.id – BamBam GOT7 secara blak-blakkan mengungkap alasannya tidak ingin menikah. Hal  itu dikatakannya dalam sebuah acara variety show, Master in the House 2.  Pada...

Infomu

Salah satu faktor terpenting untuk menentukan kecepatan WiFi di rumah adalah lokasi router itu sendiri. Sahabat Tek mungkin sering mengalami kendala dengan koneksi internet...

Advertisement
close