Infomu

Bobol Kotak Amal, 2 Pemuda Ini Pakai Uangnya untuk Main Game Online : Okezone News

0
Bagikan
0Points
Play Radio 📻



CIMAHI – Dua pelaku pencurian uang kotak amal masjid yang biasa beroperasi di wilayah Koya Cimahi berhasil diringkus. Mereka adalah Mahmudin alias Ujang (20) dan Renaldi Alimi (22) yang sehari-hari berprofesi sebagai pekerja serabutan dan kuli bangunan.

Kapolsek Cimahi Kompol Yanto B Ruswan mengungkapkan, terungkapnya kasus ini setelah petugas Masjid Jami Nurul Hikmah RT 05/RW 14, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Cimahi, melaporkan kehilangan uang di dalam kotak amal masjid. Pasalnya, kotak amal di masjid sudah terbuka dan semua uangnya hilang.



“Ketua DKM masjid itu melapor telah kehilangan uang di kotal amal masjid senilai sekitar Rp3 juta,” ucapnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (8/12/2022).

BACA JUGA:Rilis Kasus di Kantor Polisi, Emak-Emak Pelaku Pencurian Pingsan 

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya lalu melakukan olah TKP dan pengecekan CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hasilnya satu orang pelaku pencurian kotak amal tersebut, berhasil teridentifikasi. Sehingga itu menjadi petunjuk bagi anggota unit Reskrim Polsek Cimahi untuk menangkap pelaku.

Setelah melakukan pengejaran, akhirnya pelaku yang bernama Mahmudin ditangkap lebih dahulu. Dia diamankan saat sedang ada di sebuah warnet di Jalan Encep Kartawiria, Citeureup. Kemudian, dilakukan pengembangan dan akhirnya pelaku kedua Renaldi Alimi juga berhasil diringkus.

“Mereka melakukan aksi pencurian uang di kotak amal Masjid Jami Nurul Hikmah RT 05/RW 14, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Cimahi, pada 15 November 2022 lalu,” sebutnya.

BACA JUGA:Sudah 2 Kali Masuk Penjara, ABG 17 Tahun Kembali Ditangkap Kasus Pencurian 


Baca Juga: Lifebuoy x MNC Peduli Ajak Masyarakat Berbagi Kebaikan dengan Donasi Rambut, Catat Tanggalnya!

Berdasarkan pemeriksaan, kata dia, mereka sudah melakukan pencurian kotak amal di lima masjid berbeda yang ada di wilayah Citeureup dan Cipageran, Cimahi Utara. Modus pelaku dalam melancarkan aksinya adalah dengan terlebih dahulu berjalan-jalan untuk mencari masjid yang sepi.

Setelah dipastikan aman, mereka kemudian mulai membongkar kotak amal itu. Mereka hanya bermodalkan obeng dan kunci pas untuk membongkar kotak amal. Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya penjara 7 tahun.

“Mereka mengaku sudah mencuri kotak amal di lima masjid dan total uang yang didapat sekitar Rp7,5 juta. Uang tersebut mereka pakai untuk main game online,” sebutnya.

Pelaku Mahmudin mengaku mencuri uang dari kotak amal masjid karena tidak punya pekerjaan tetap. Sasaran masjid yang diincar juga secara acak dan dicari masjid yang sepi. “Uang hasil mencuri buat main game online, karena nggak punya kerja jadi nyuri,” katanya.



Source link

Lainnya Dari Nginfoin

Load More Posts Loading...No more posts.
close