CIMAHI – Dua pelaku pencurian uang kotak amal masjid yang biasa beroperasi di wilayah Koya Cimahi berhasil diringkus. Mereka adalah Mahmudin alias Ujang (20) dan Renaldi Alimi (22) yang sehari-hari berprofesi sebagai pekerja serabutan dan kuli bangunan.
Kapolsek Cimahi Kompol Yanto B Ruswan mengungkapkan, terungkapnya kasus ini setelah petugas Masjid Jami Nurul Hikmah RT 05/RW 14, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Cimahi, melaporkan kehilangan uang di dalam kotak amal masjid. Pasalnya, kotak amal di masjid sudah terbuka dan semua uangnya hilang.
“Ketua DKM masjid itu melapor telah kehilangan uang di kotal amal masjid senilai sekitar Rp3 juta,” ucapnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (8/12/2022).
BACA JUGA:Rilis Kasus di Kantor Polisi, Emak-Emak Pelaku Pencurian Pingsan
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya lalu melakukan olah TKP dan pengecekan CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hasilnya satu orang pelaku pencurian kotak amal tersebut, berhasil teridentifikasi. Sehingga itu menjadi petunjuk bagi anggota unit Reskrim Polsek Cimahi untuk menangkap pelaku.
Setelah melakukan pengejaran, akhirnya pelaku yang bernama Mahmudin ditangkap lebih dahulu. Dia diamankan saat sedang ada di sebuah warnet di Jalan Encep Kartawiria, Citeureup. Kemudian, dilakukan pengembangan dan akhirnya pelaku kedua Renaldi Alimi juga berhasil diringkus.
“Mereka melakukan aksi pencurian uang di kotak amal Masjid Jami Nurul Hikmah RT 05/RW 14, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Cimahi, pada 15 November 2022 lalu,” sebutnya.
BACA JUGA:Sudah 2 Kali Masuk Penjara, ABG 17 Tahun Kembali Ditangkap Kasus Pencurian
Baca Juga: Lifebuoy x MNC Peduli Ajak Masyarakat Berbagi Kebaikan dengan Donasi Rambut, Catat Tanggalnya!
Source link