BADAN Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dituntut meminta maaf kepada masyarakat. Kedua lembaga itu dianggap telah lalai mengawasi Agus Sujatno alias Agus Muslim, pelaku bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat.
“Alangkah bijaksana jika BNPT dan Densus 88 meminta maaf secara terbuka ke masyarakat Indonesia, terutama kepada para korban dan keluarga mereka,” kata pengamat terorisme Zakki Mubarak, Jumat (9/12).
Zakki mengatakan insiden bom bunuh diri di halaman Polsek Astanaanyar oleh mantan narapidana teroris (napiter) itu adalah bentuk kelalaian BNPT dan Densus. Sebab, kedua lembaga itu masih membiarkan Agus keluyuran meski tahu dia masih radikal dan mampu merakit bom.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Jamin Perlindungan Korban Bom Astanaanyar
“Apalagi setelah bebas dia kembali bergaul dengan jejaring teroris di Surakarta. BNPT dan Densus 88 harusnya tahu betul bahayanya orang ini,” tegas Zakki.
Peristiwa bom bunuh diri itu terjadi pada Rabu (7/12) sekitar pukul 08.20 WIB. Pelaku Agus Sujatno tewas di tempat akibat bom panci yang ia rakit.
Selain itu, ada pula 11 korban lainnya. Satu orang anggota polisi, Aipda Sofyan Didu tewas, sembilan polisi luka-luka, dan satu masyarakat luka.
Insiden terjadi saat pelaku memaksa masuk ke lapangan Polsek Asatanaanyar saat apel pagi. Motif pelaku melakukan aksi itu dipicu kebencian terhadap aparat kepolisian.
Polisi menemukan belasan kertas bertuliskan protes penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan di tempat kejadian perkara (TKP). Di dalamnya membahas salah satunya zinah dan sebagainya.
Agus adalah mantan napi teroris yang pernah ditangkap dalam kasus bom Cicendo pada 2017 lalu. Teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bandung yang ditahan di Lapas Nusakambangan itu bebas September 2021. (OL-1)