Minggu, 14 Januari 2024 – 19:25 WIB
BKN mengingatkan besok, batas akhir pengusulan kenaikan pangkat ASN, PNS jangan ketinggalan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan batas akhir pengusulan kenaikan pangkat (KP).
BKN pun mengungkapkan aparatur sipil negara (ASN) jangan sampai ketinggalan.
“Tanggal 15 Januari 2024 batas terakhir pengusulan kenaikan pangkat perdana 6 periode pada 1 Februari 2024,” kata Plt. Karo Humas BKN Nanang Subandi di Jakarta, Minggu (14/1).
Dia mengimbau ASN PNS segera melengkapi syarat usul KP agar instansi dapat melakukan approve/submit sebelum batas akhir pengusulan ke BKN pada 15 Januari 2024.
Sebagai informasi, BKN telah mengeluarkan aturan baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aturan itu terkait kenaikan pangkat atau KP PNS dengan skema terbaru, yakni 6 periode akan dimulai untuk KP Februari 2024 mendatang.
Seluruh layanan KP mulai dari pengusulan, penetapan Pertimbangan Teknis atau Pertek BKN, sampai dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) dari instansi akan tersedia melalui satu sistem layanan, yaitu dengan SIASN BKN (https://siasn.bkn.go.id/).
Sebagai sistem berbagi terintegrasi antara BKN dengan seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah, SIASN akan memberikan kemudahan kepada pengguna layanan kepegawaian BKN karena seluruh proses pengajuan instansi disediakan berbasis layanan digital.
BKN mengingatkan besok, batas akhir pengusulan kenaikan pangkat ASN, PNS jangan ketinggalan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
Source link