NESIATIMES.COM – Pemprov DKI Jakarta memiliki rencana untuk menerapkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
Melansir dari Antara, Rabu (11/1/2023), Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dishub DKI Jakarta Zulkifli mengungkapkan soal wacana tersebut.
Adapun tarif yang diusulkan yakni sebesar Rp 5.000 sampai Rp 19.000.
Selain itu, usulan tersebut juga tertuang dalam draf Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.
Rancangan Perda tersebut telah dikeluarkan sejak Anies Baswedan masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Dalam rancangan beleid tersebut menyebutkan akan ada tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik.
Dalam pasal 1 ayat 17, menyatakan bahwa pengguna jalan harus membayar tarif tertentu ketika melintasi kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik.
Kemudian pada pasal 8, menjelaskan bahwa kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik ditetapkan berdasarkan empat kriteria, meliputi:
– Memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk
– Memiliki 2 jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 jalur
– Hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak
– Tersedia jaringan dan pelayanan Angkutan Umum dalam trayek yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal dan ketentuan perundang-undangan.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Ven/Rah).
Source link