Connect with us

Hi, what are you looking for?

Infomu

Sidang Korupsi Ekspor Minyak Goreng Ungkap Alokasi BLT Bukan Kerugian Negara : Okezone Nasional




JAKARTA – Pakar Hukum Administrasi Negara asal Universitas Indonesia (UI), Dian Puji Simatupang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi perkara terkait pemberian fasilitas izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng tahun 2021-2022, Kamis 8 Desember 2022.

Dalam persidangan, Dian menyatakan, alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng tidak bisa dikategorikan sebagai kerugian negara. Sebab, dana APBN yang dikucurkan untuk BLT minyak goreng ada dasar hukumnya.



“Jadi, ketika kemudian tadi jika ada alokasi terhadap bea tersebut maka sebagai pengeluaran yang sah dalam penerimaan dan pengeluaran, dan itu dinyatakan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan khususnya dalam sektor yang dimaksud,” kata Dian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Saksi Sidang Korupsi CPO Ungkap Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng di Pasaran 

Lebih lanjut, menurut Dian, tidak ada unsur perbuatan melawan hukum dalam pemberian alokasi APBN untuk BLT minyak goreng. Sebab, dasar hukumnya jelas. Adapun, dasar hukum pemberian BLT yakni Undang-Undang (UU) APBN.

“Tidak ada perbuatan melawan hukum karena dasar hukumnya sudah ada. Di sisi lain kekurangannya tidak karena dia sendiri yang menyatakan jelas bahwa saya harus mengalokasikan,” jelas Dian.

“Jadi biaya-biaya yang teralokasikan dan tercatat dalam UU APBN maka itulah dasar hukum bagi pengeluaran uang. Jadi tidak bisa disebut sebagai kekurangan uang sebagai yang nyata dan pasti dari negara,” imbuhnya

Sementara itu, Guru Besar bidang Ilmu Pajak Universitas Indonesia (UI), Haula Rosdiana mengatakan bahwa metode Input Output (IO) tidak tepat digunakan untuk penghitungan kerugian perekonomian negara.


Baca Juga: Lifebuoy x MNC Peduli Ajak Masyarakat Berbagi Kebaikan dengan Donasi Rambut, Catat Tanggalnya!

Sementara, sambung dia, salah satu metode untuk perhitungan kerugian perekonomian negara dalam kasus ini masih menggunakan IO. Sebab, metode IO lebih cocok diterapkan untuk menghitung perencanaan.

“Memang cocok untuk menghitung perencanaan, tetapi bukan untuk menghitung kerugian negara. Karena, seperti kata Prof Suahazli Nazara ada keterbatasan dalam analisis input output karena terlalu banyak asumsi yang digunakan,” kata dia di persidangan.

Saksi ahli lainnya, yakni mantan tim Asistensi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Mallarangeng juga menegaskan serupa.

Pada kesaksian sebelumnya, Rizal menyatakan bahwa BLT dapat membantu mengurangi beban masyarakat kurang mampu, mengerakkan perekonomian masyarakat, mengurangi kemiskinan, dan yang terpenting ini ditujukan untuk terjaganya daya beli masyarakat.

“Jelas BLT bukan kerugian, tetapi merupakan keuntungan, dimana negara hadir dalam membantu masyarakat meningkatkan taraf hidupnya, mengurangi kemiskinan. Industri berjalan karena produknya terjual dan negara mendapatkan pemasukan dari pajak,” kata Rizal.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum terdakwa Master Parulian Tumagor, Juniver Girsang menilai bahwa pernyataan para ahli menegaskan tidak adanya kerugian negara dalam kasus minyak goreng.

Menurutnya, jaksa tidak bisa menyematkan BLT sebagai kerugian negara akibat kelangkaan. Karena, sambung dia, BLT sudah dianggarkan sebelum kelangkaan terjadi dan tidak terkait dengan harga minyak goreng secara khusus.

“Tidak ada kerugian negara dalam kasus minyak goreng karena dijelaskan yang selama ini ada BLT. BLT itu sudah dianggarkan oleh negara dan kewajiban negara,” ujar Juniver.

“Kalau sudah masuk APBN berarti tanggung jawab negara terhadap masyarakat, kecuali ada penyimpangan BLT itu, disitulah baru dikatakan merugikan negara, sementara BLT tidak diberikan kepada produsen,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).

Lima terdakwa tersebut yakni, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; serta Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.



Source link

Bagiin Info

Click to comment
    • Flipboard

    • Reddit

    • Pinterest

    • Whatsapp

    • Whatsapp

Baca Juga Info Ini

Infomu

Jakarta (ANTARA) – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mendukung pengembangan dan penguatan koperasi untuk pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui pemberian...

Infomu

Personel idola K-pop Jun. K dari grup idola K-pop 2PM mengaku tidak sabar bertemu dengan para penggemar atau Hottest Indonesia dalam gelaran acara “SARANGHEYO...

Infomu

Bercandaan apabila intel menyamar sebagai tukang bakso dan nasi goreng mungkin membuat para polisi harus berpikir keras. Kira-kira profesi apa lagi yang bisa menjadi...

Infomu

(Foto: Courtesy of Harper’s Bazaar US) Lisa Kudrow mengungkapkan kebenaran yang agak memilukan tentang masa selama diirnya syuting serial ikonis Friends. Baca juga: Reuni...

Infomu

Jakarta – Rencana pemerintah melakukan impor beras sebanyak 500 ribu ton untuk menambah stok cadangan beras pemerintah (CBP) telah terealisasi. Hari ini, 16 Desember...

Infomu

Pemain timnas Argentina Angel Di Maria berselebrasi usai mencetak gol ke gawang Prancis pada pertandingan Final Piala Dunia Qatar 2022 di Stadion Lusail, Lusai,...

Infomu

Cianjur – Guna meringankan beban bagi para korban bencana alam gempa bumi di Cianjur, pada (21/11/2022) lalu. Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA...

Infomu

Dua petugas mengawasi aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (15/12/2022). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), neraca perdagangan Indonesia...