Korlantas Polri kini tengah menyiapkan pelat nomor kendaraan yang dipasangi chip dan QR.
Kakorlantas Irjen Pol Firman Santyabudi menuturkan chip dan QR berfungsi untuk mendeteksi adanya pelat nomor palsu.
Menurutnya, pelat nomor yang tidak terdeteksi oleh kamera ETLE berarti merupakan pelat nomor palsu.
“Kita pun ke depan sedang mengembangkan pelat nomor dengan QR dan chip,” terangnya, seperti dikutip dari detikcom, Selasa (10/1/2023).
“Besok-besok (pelat nomor) yang tidak tercatat pantauan kamera sudah pasti palsu, ya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Korlantas Polri telah menerbitkan pelat nomor berlatar putih dengan tulisan hitam.
Penerapan pelat nomor putih tersebut untuk mendukung kebijakan tilang elektronik atau ETLE.
Dengan pelat nomor berlatar putih, kamera ETLE akan lebih mudah mengenali ketika terjadi pelanggaran.
Namun kekinian, ada beberapa oknum masyarakat yang mengakalinya dengan memasang pelat nomor palsu pada kendaraannya.
Oleh karena itu, Korlantas Polri berencana memasang chip dan QR untuk mendeteksi adanya praktik nakal tersebut.
Selain pelat nomor palsu, ada juga yang dengan sengaja mencopot pelat nomornya agar tidak terdeteksi kamera ETLE.
Firman pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal tersebut.
Pasalnya, meski sudah tidak boleh melakukan.
(montt/detik/nesiatimes).
Source link















