TEMPO.CO, Jakarta – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan uji materi soal syarat usia minimal capres dan cawapres. MK akan membacakan putusan gugatan tersebut pada Senin, 16 Oktober 2023.
“Partai Solidaritas Indonesia menghormati putusan MK yang kami yakini merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia. Sejak berdiri, PSI konsisten menjadi partainya anak muda serta mengawal dan memperjuangkan hak konstitusi anak muda Indonesia,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI, Francine Widjojo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 15 Oktober 2023.
PSI mengajukan permohonan uji materi pada 9 Maret 2023 setelah melalui diskusi internal sejak Desember 2022. Bersama 4 kader mudanya, yaitu Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom, PSI meminta agar usia minimal capres dan cawapres yang saat ini 40 tahun dikembalikan seperti 2 UU Pemilu sebelumnya menjadi 35 tahun.
“PSI yakin, usia seharusnya tidak mengubur mimpi dan menghalangi kompetensi anak muda. Banyak usia muda yang sukses menjadi kepala daerah dan sangat mungkin sukses menjadi kepala negara jika diberikan kesempatan dan kepercayaan,” kata Francine.
Dia menuturkan, pada 2019, PSI mengajukan uji materi serupa prihal usia minimal kepala daerah. Itu juga, kata dia, tak dikabulkan. “Tapi tidak menyurutkan perjuangan PSI agar publik memberikan ruang kepercayaan seluas-luasnya bagi anak muda yang kompeten,” kata dia.
Iklan
Hal itu, kata dia, melihat tren negara-negara di dunia saat ini memberikan kepercayaan bagi anak muda usia 35-39 tahun untuk menjadi presiden maupun perdana menteri.
“Sekali lagi PSI menghormati apapun keputusan MK, meskipun yang menjadi tuntutan kami ditolak karena MK adalah institusi peradilan independen, tidak mempan diintervensi secara politik,” ujarnya.
Pilihan Editor: Mencuat Gibran Jadi Kandidat Bacawapres Prabowo, PAN Kukuh Usulkan Erick Thohir
Source link















