Connect with us

Hi, what are you looking for?

Infomu

Polisi Ungkap 4 Unsur Alat Bukti untuk Menersangkakan Firli



POLISI menegaskan penetapan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah sesuai aturan. Setidaknya, ada empat unsur alat bukti yang ditemukan penyidik dalam perkara itu.

“Yang pertama keterangan saksi, kedua surat, sebagaimana formil, dengan surat perintah penyitaan, penggeledahan dan seterusnya,” kata Penyidik Subdit III pada Dittipidkor Mabes Polri Denny Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 15 Desember 2023.

Denny menjelaskan barang bukti itu di depan majelis tunggal dalam persidangan praperadilan Firli. Namun, dia enggan memberikan informasi lanjutan soal barang bukti terkait perkara yang menjerat Ketua nonaktif KPK itu.

Baca juga: Firli Bahuri Mundurkan Jadwal Sidang Etik, Berharap Praperadilan Diterima

Tapi, Denny memastikan polisi sudah meminta keterangan ahli untuk mengaitkan semua barang bukti yang ditemukan. Hasilnya, seluruh temuan mengarah ke Firli.

“Kami juga menemukan alat bukti petunjuk di dalam UU Tipikor yang diakomodasi atau dimuat dalam Pasal 26 a yang mana setelah kami memperoleh tiga alat bukti tersebut, lalu kemudian kami meminta keterangan ahli. Terdapat persesuaian baik alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lainnya sehingga diperoleh empat alat bukti,” ucap Denny.

Baca juga: Firli MInta Sidang Etik Dewas KPK Diundur, IPW : Itu Hak Dia Atur Strategi

Firli menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap Syahrul. Dia belum ditahan meski sudah diperiksa dua kali sebagai tersangka.

Firli mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka itu. Salah satu gugatan berkaitan dengan pengujian barang bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

(Z-9)

POLISI menegaskan penetapan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah sesuai aturan. Setidaknya, ada empat unsur alat bukti yang ditemukan penyidik dalam perkara itu.

“Yang pertama keterangan saksi, kedua surat, sebagaimana formil, dengan surat perintah penyitaan, penggeledahan dan seterusnya,” kata Penyidik Subdit III pada Dittipidkor Mabes Polri Denny Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 15 Desember 2023.

Denny menjelaskan barang bukti itu di depan majelis tunggal dalam persidangan praperadilan Firli. Namun, dia enggan memberikan informasi lanjutan soal barang bukti terkait perkara yang menjerat Ketua nonaktif KPK itu.

Baca juga: Firli Bahuri Mundurkan Jadwal Sidang Etik, Berharap Praperadilan Diterima

Tapi, Denny memastikan polisi sudah meminta keterangan ahli untuk mengaitkan semua barang bukti yang ditemukan. Hasilnya, seluruh temuan mengarah ke Firli.

“Kami juga menemukan alat bukti petunjuk di dalam UU Tipikor yang diakomodasi atau dimuat dalam Pasal 26 a yang mana setelah kami memperoleh tiga alat bukti tersebut, lalu kemudian kami meminta keterangan ahli. Terdapat persesuaian baik alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lainnya sehingga diperoleh empat alat bukti,” ucap Denny.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Baca juga: Firli MInta Sidang Etik Dewas KPK Diundur, IPW : Itu Hak Dia Atur Strategi

Firli menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap Syahrul. Dia belum ditahan meski sudah diperiksa dua kali sebagai tersangka.

Firli mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka itu. Salah satu gugatan berkaitan dengan pengujian barang bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

(Z-9)

$(window).on('load', function() { /*SLIDER E-PAPER*/ $('.e-paper-carousel').bxSlider({ mode: 'horizontal', speed: 1500, auto: true, slideWidth: 419, stopAutoOnClick: true, maxSlides: 1, adaptiveHeight: true, adaptiveHeightSpeed: 500 }) })

/*SLIDER HEADLINE*/ $(function(){ $('.bxslider').bxSlider({ mode: 'horizontal', speed: 1500, captions: true, slideWidth: 1000, touchEnabled: false, stopAutoOnClick: true }); });

/*LAZY LOAD*/ $(function(){ $ds = $('.fadein div'); $ds.hide().eq(0).show(); setInterval(function(){ $ds.filter(':visible').fadeOut(function(){ var $div = $(this).next('div'); if ( $div.length == 0 ) { $ds.eq(0).fadeIn(); } else { $div.fadeIn(); } }); }, 7000); });

$('#x').on('click', function(e) { $('#container').remove(); });

$(function() { $(window).scroll(function() { if($(this).scrollTop()>400) { $('#Back-to-top').fadeIn(); }else { $('#Back-to-top').fadeOut();}}); $('#Back-to-top').click(function() { $('body,html') .animate({scrollTop:0},300) .animate({scrollTop:40},200) .animate({scrollTop:0},130) .animate({scrollTop:15},100) .animate({scrollTop:0},70); }); });

(function(d, s, id) { var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0]; if (d.getElementById(id)) return; js = d.createElement(s); js.id = id; js.src = "//connect.facebook.net/en_US/sdk.js#xfbml=1&version=v2.6"; fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs); } (document, 'script', 'facebook-jssdk'));

}); }



Source link

Advertisement. Scroll to continue reading.
Bagiin Info

Click to comment
Advertisement
Advertisement
Advertisement
    • Flipboard

    • Reddit

    • Pinterest

    • Whatsapp

    • Whatsapp

Baca Juga Info Ini

Infomu

NGINFO – Seiko merek jam tangan global asal Jepang yang sudah berdiri sejak 1969 sebagai jam tangan kuarsa pertama di dunia. Seiko bukan hanya...

Infomu

NGINFO – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meresmikan 10.550 panel surya milik PT HM Sampoerna Tbk. di Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (1/12/2023). Panel...

Infomu

INGINFO – Menyelami dunia desain interior modern, di mana keunikan bertemu dengan kesederhanaan, fungsionalitas, dan keindahan. Apakah Anda tengah merenovasi rumah atau hanya ingin...

Infomu

Di tengah pusatnya perhatian desain, Surabaya muncul sebagai destinasi yang tak terelakkan, terutama dengan keberadaan berbagai penjual kaca berkualitas seperti Greenmile. Desain interior telah...

Infomu

6 tahun sudah TES menjadi rumah bagi para pengusaha yang ingin terus berkembang, The Entrepreneurs Society hadir sebagai wadah bagi pengusaha dari berbagai kalangan...

Infomu

JAKARTA – inDrive, salah satu perusahaan terkemuka dunia dalam industri mobilitas, berhasil menyelenggarakan acara upDrive di Jakarta, yang bertujuan untuk memberdayakan ekosistem startup di...

Infomu

NGINFO – Keberadaan jasa cleaning service menjadi kunci utama dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan kantor. Berikut adalah ciri-ciri yang harus diperhatikan untuk memilih...

Infomu

Ring Corporation, yang berbasis di Kobe, Prefektur Hyogo dan terkenal dalam pengelolaan restoran serta produksi konsep toko, dengan bangga mengumumkan pembukaan “Sonoda Stand Nakano”...

Advertisement
close