Connect with us

Hi, what are you looking for?

Infomu

Pasal “Penyiaran Berita Bohong dan Keonaran” Indonesia Lebih Kejam dari Penjajah

Pasal “Penyiaran Berita Bohong dan Keonaran” Indonesia Lebih Kejam dari Penjajah




Masyarakat pun curiga. Apakah pendukung dan relawan tersebut bertindak atas inisiatif sendiri, atau ada yang mengoordinir? Silakan menduga.

Kalau UU ITE tidak bisa memidanakan pengkritik, maka akan dicarikan UU lainnya. Pokoknya, harus dipenjara, meskipun harus diada-adakan?



Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat dijerat dan dimasukkan penjara dengan menggunakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana.

UU tahun 1946? Ya, aneh tapi nyata.

UU No 1 Tahun 1946 yang ditetapkan 26 Februari 1946 menegaskan, bahwa UU yang berlaku sejak saat itu adalah UU (atau peraturan-peraturan) hukum pidana Pemerintah Belanda untuk daerah jajahan Hindia Belanda, Indonesia. Dalam bahasa aslinya (bahasa Belanda) UU tersebut bernama “Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie”.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pasal 1 berbunyi: “Dengan menyimpang seperlunya dari Peraturan Presiden Republik Indonesia tertanggal 10 Oktober 1945 Nomor 2, menetapkan bahwa peraturan-peraturan hukum pidana yang sekarang berlaku, ialah peraturan-peraturan hukum pidana yang ada pada tanggal 8 Maret 1942.”

Pasal 6:
(1) Nama Undang-undang hukum pidana “Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsh-Indie” diubah menjadi “Wetboek van Strafrecht” (WBSR).
(2) Undang-undang tersebut dapat disebut: “Kitab Undang-undang Hukum Pidana” (KUHP).

UU Belanda dan perubahannya ini (UU No 1 Tahun 1946) seharusnya hanya berlaku untuk sementara waktu saja, seperti dijelaskan di dalam Penjelasan Umum: “ …. sehingga peraturan-peraturan ini, sebelum dapat diselesaikan peraturan-peraturan hukum pidana nasional, boleh dipakai buat sementara waktu, sesudah peraturan-peraturan itu diubah dan ditambah seperlunya.

Tetapi, faktanya masih digunakan sampai sekarang, dan semakin sering digunakan untuk memidanakan pengkritik?

UU No 1 Tahun 1946 hanya berisi 17 Pasal tentang perubahan atas UU kolonial tersebut, untuk mengisi kekosongan hukum pidana pasca deklarasi kemerdekaan Indonesia 17/8/1945.

Perubahan cukup penting adalah Pasal 14 dan Pasal 15 tentang penyiaran berita bohong dan keonaran. Dua pasal hukum pidana ini yang menjerat Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat, dan kemungkinan besar juga akan digunakan untuk menjerat Rocky Gerung.

Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 merupakan perluasan Pasal 171 WBSR (KUHP). Penjelasan Pasal 14 dan Pasal 15 menyatakan: “Menggantikan Pasal 171 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang pada masa pancaroba ini perlu diperluas.”

Pasal 171 WBSR (KUHP) yang asli berbunyi: Hij die opzettelijk door het verspreiden van een leugenachtig bericht onrust verwekt onder de bevolking, wordt gestraft met gevangenisstraf van ten hoogste een jaar of geldboete van ten hoogste driehonderd gulden.

Terjemahannya kurang lebih: Barang siapa, dengan sengaja menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keresahan di masyarakat, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun ATAU denda paling banyak tiga ratus gulden.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pasal pidana “penyiaran berita bohong” di masa pemerintah kolonial, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara, atau denda, diubah menjadi ancaman penjara 10 tahun (Pasal 14 ayat (1)), 3 tahun (Pasal 14 (2)), dan 2 tahun (Pasal 15), di masa kemerdekaan Indonesia, hingga sekarang. Sanksi administratif “atau denda” dihilangkan. Sadis bukan?

Pasal 14
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Pasal 14 dan Pasal 15 tersebut dapat diartikan, pemerintah Indonesia di masa kemerdekaan menjadi 3 bahkan 10 kali lebih kejam dari penjajah?
 
Nampaknya, aparat penegak hukum pemerintahan Jokowi semakin suka menggunakan pasal pidana “penyiaran berita bohong dan keonaran”, yang ternyata lebih kejam dari pemerintahan penjajah. Masyarakat menduga keras, upaya ini untuk membungkam kritik.

Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat sudah menjadi korban pasal “penyiaran berita bohong dan keonaran” ini.

Pertanyaannya, apakah Rocky Gerung juga akan menjadi korban pasal “berita bohong” ini?

Pertanyaannya, apakah Rocky Gerung dapat dituntut pasal-pasal “penyiaran berita bohong dan keonaran” ini?

Nantikan tulisan berikutnya.

*Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

Advertisement. Scroll to continue reading.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.





Source link

Bagiin Info

Click to comment
    • Flipboard

    • Reddit

    • Pinterest

    • Whatsapp

    • Whatsapp

Baca Juga Info Ini

Infomu

HerStory, Jakarta — Kecelakaan tunggal yang dialami oleh Lady Nayoan dan Rendy Kjaernett cukup menyita perhatian publik. Keduanya mengalami kecelakaan di tengah proses sidang...

Infomu

Jumat, 04 Agustus 2023 – 09:02 WIB Ilustrasi – PSS Sleman saat menang atas Persija Jakarta. Foto: Twitter/pssleman.id jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA – PSS Sleman akan...

Infomu

TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Bidang UMKM DPD 1 Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tenggara, Asman Ilimi menyatakan dukungannya untuk Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum...

Infomu

Bagi kamu para pecinta kecantikan, foundation sudah pasti menjadi produk makeup yang selalu kamu gunakan saat keluar rumah, terutama ketika menghadiri acara-acara penting. Foundation...

Infomu

Tahun ini di Galaxy Unpacked 2023, Samsung telah mengumumkan Galaxy Z Flip5 dan Galaxy Z Fold5. Kedua ponsel lipat ini hadir sebagai penerus Galaxy...

Infomu

Saya membuat keputusan besar menjelang ulang tahunku yang ke-34. Saya mendaftarkan diri di tempat gym dekat rumah. Sebetulnya saya sudah lama ingin melakukannya, namun...

Infomu

Samsung Galaxy Tab S9 Ultra menawarkan performa terbaik dengan layar lebar, dan memiliki harga mulai Rp19 juta-an saja. Bagi kalian yang sedang mencari sebuah...

Infomu

Harapan itu disampaikan Ketua DPP PDIP Bidang Politik, Puan Maharani, menanggapi pertanyaan wartawan soal sikap politik Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengaku bakal tegak...

Advertisement
close