Connect with us

Hi, what are you looking for?

Infomu

Notaris di Buleleng Dipenjara & Didenda Rp 1.4 Miliar, Kanwil DJP Bali Beber Fakta Penting

Notaris di Buleleng Dipenjara & Didenda Rp 1.4 Miliar, Kanwil DJP Bali Beber Fakta Penting - JPNN.com Bali


Selasa, 23 Mei 2023 – 10:34 WIB

Notaris Komang Nunuk Sulasih di depan jaksa menjelang sidang putusan di PN Singaraja. Terdakwa dihukum penjara dan didenda miliaran rupiah gegara mengemplang pajak. Foto: Humas Kanwil DJP Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR – Majelis hakim PN Singaraja menjatuhkan vonis penjara selama enam bulan dan denda dua kali kerugian pendapatan negara sebesar Rp 1.457 miliar kepada terdakwa pengemplang pajak Komang Nunuk Sulasih alias KNS.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama dua tahun dua bulan dan denda dua kali kerugian pada pendapatan negara.

Majelis hakim mengatakan notaris yang membuka praktik di Kabupaten Buleleng, Bali ini dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi dalam kurun waktu tahun pajak 2013 – 2016 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 728.89 juta.

Oleh karena itu, majelis hakim mengatakan terdakwa melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Sesuai putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 159/Pid.Sus/2022/PN Sgr, terdakwa KNS terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bidang perpajakan,” ujar Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh dalam pernyataan resminya.

Menurut Nurbaeti, terdakwa sebenarnya telah melakukan pembayaran uang titipan pembayaran denda kepada Jaksa Penuntut Umum sejumlah Rp 1.23 miliar.

Oleh majelis hakim, pembayaran uang titipan tersebut sebagai pengurang denda sehingga denda yang masih kurang dibayar sebesar Rp 227.78 juta.

Apabila KNS tidak membayar kekurangan denda paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa.

Notaris di Buleleng Komang Nunuk Sulasih dipenjara & didenda sebesar Rp 1.4 miliar, Kanwil DJP Bali beber fakta penting

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News



Source link

Advertisement. Scroll to continue reading.
Bagiin Info

Click to comment
    • Flipboard

    • Reddit

    • Pinterest

    • Whatsapp

    • Whatsapp

Baca Juga Info Ini

Infomu

Dengan menggunakan smartphone di kisaran harga Rp2 juta-an saja seperti Samsung Galaxy A14, kalian bisa menciptakan foto panning layaknya profesional. Mendapatkan like di media...

Infomu

TEMPO.CO, Jakarta – Jennie BLACKPINKmengaku menerima dukungan dari para rekan-rekan satu grupnya dalam proses pembuatan hingga peluncuran karya debut aktingnya, The Idol. Jennie menyampaikan...

Infomu

Apakah kamu sering bingung menentukan jenis kulit wajahmu ketika ingin beli produk kecantikan atau skincare? Jika dibilang jenis kulitmu berminyak, tidak juga, karena ada...

Infomu

Courtesy of Oetker Collection Sebuah destinasi yang cocok untuk Anda pencinta pemandangan alam. Tidak hanya memanjakan mata saja, Anda juga akan disuguhkan sajian yang...

Infomu

JAKARTA, celebrities.id – Aktor Kim Bum mencuri perhatian netizen, terutama penggemar K-drama karena pesona dan ketampanannya.  Di berbagai forum komunitas online, netizen ramai membicarakan...

Infomu

Tim yang akan berangkat ke Festival de Cannes: Bubah Alfian, Aditya, Deddy Lukmanda, Cinta Laura Kiehl, Putri Marino, Klairine Rustan, Yoland Handoko, Glenn Prasetya...

Infomu

HerStory, Jakarta — Penyakit kulit merupakan kondisi saat lapisan luar tubuh mengalami masalah baik iritasi atau meradang. Penyakit ini terdiri dari berbagai jenis, masing-masing...

Infomu

Ilustrasi dari Getty Images Kasus perselingkuhan memang selalu berhasil membuat masyarakat emosional, dulu dan sekarang. Preseden ini sudah ada sejak era pra-Internet. Contoh lain,...

Advertisement
close