KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dan apartemen milik AKPB Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato di daerah Jakarta Utara, pada Rabu, 28 Desember 2022, kemarin.
Bambang Kayun (BK) merupakan tersangka penerima suap terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
“Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yang berada di wilayah Jakarta Utara. Lokasi dimaksud adalah rumah kediaman dan satu unit apartemen yang diduga milik dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (29/12/2022).
Tim penyidik lembaga antirasuah berhasil menyita alat elektronik dari rumah dan apartemen milik Bambang Kayun.
Saat ini, alat elektronik tersebut sedang dianalisis dalam rangka proses penyitaan.
“Ditemukan dan diamankan bukti berupa alat elektronik yang segera dianalisis dan disita untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” terang Ali.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato sebagai tersangka.
Bambang Kayun ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia).
“Benar, KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia),” kata Ali Fikri.
Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan tersangka pihak pemberi suap merupakan pihak swasta.
Namun, KPK belum membeberkan secara terang nama-nama tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan informasi yang dikantongi MNC Portal Indonesia, Bambang Kayun diduga menerima suap dari Pasangan Suam Istri (Pasutri) Herwansyah dan Emilya Said yang merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri.
Bambang Kayun disinyalir telah menerima uang miliaran rupiah hingga mobil mewah saat menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019.
Uang miliaran rupiah hingga mobil mewah tersebut diduga berkaitan dengan suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia).
KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Bambang Kayun untuk bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka.
AKBP Bambang Kayun dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung mulai 4 November 2022.
Tak hanya itu, KPK juga telah melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Bambang Kayun serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini.
Diduga, ada nominal angka yang sangat fantastis di rekening AKBP Bambang Kayun.
(montt/okezone)
Source link















