Connect with us

Hi, what are you looking for?

Infomu

KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Suap di MA



KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

 

“Yang pasti, sekali lagi, ruang-ruang untuk apakah KPK nanti akan menetapkan pihak lain sebagai tersangka itu tetap ada. Kami akan sampaikan nanti, siapa pun orangnya itu,” kata Kepala Bagian  Pemberitaan KPK Ali Fikri di sela acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Jakarta, Jumat (9/12).

 

Ali mengatakan peluang tersebut dapat dilakukan sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup, baik dalam proses penyidikan maupun saat perkara tersebut disidangkan.

 

“Tetapi yang pasti, sepanjang bukti permulaan itu diperoleh, baik dalam proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini ataupun nanti

berkembang ketika perkara ini disidangkan pada pengadilan tindak pidana korupsi, pasti akan kami tindak lanjuti,” ujar Ali.

 

KPK sampai saat ini telah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut.

 

Pada 23 September 2022, KPK terlebih dahulu menetapkan 10 orang tersangka, masing-masing sebagai penerima ialah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).


Baca juga: Penjagaan TNI di MA bukan Menghalangi KPK, tetapi Mencegah ‘Markus’

 

Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap adalah Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

 

Selanjutnya, dalam pengembangan kasus itu, pada 28 November 2022 KPK mengumumkan tiga orang tersangka lainnya, yakni Hakim Agung Gazalba Saleh (GS), Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten GS, serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf GS. Ketiganya merupakan pihak penerima suap dalam kasus itu.

 

Mengenai penetapannya sebagai tersangka, Hakim Agung GS juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Sementara Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan KPK terhadap tersangka Hakim Agung SD dan GS.

 

“Kami menghargai, menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Sepenuhnya kami serahkan tindakan hukum apa yang akan dilakukan oleh KPK,” kata Syarifuddin usai menghadiri acara Hakordia 2022. (Ant/OL-16)






Source link

Bagiin Info

Click to comment
    • Flipboard

    • Reddit

    • Pinterest

    • Whatsapp

    • Whatsapp

Baca Juga Info Ini

Infomu

“Kejadian pagi kurang lebih waktu subuh, sekitar jam 3-4 pagi terjadi informasi pencurian dengan kekerasan di rumah dinas bapak Walikota Blitar,” kata Kapolres Blitar...

Infomu

Tujuan utama Partai NasDem mengusung Anies Baswedan sebagai capres ternyata bukan untuk mengantarkan mantan Gubernur DKI Jakarta itu sebagai orang nomor satu di Republik...

Infomu

HerStory, Bogor — Sosok Erina Gudono pendamping hidup Kesang Pangarep kini tengah menjadi sorotan publik. Rumah finalis Putri Indonesia Yogyakarta 2022 itu pun mendadak...

Infomu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengubah slogan atau branding Jakarta: Kota Kolaborasi menjadi Sukses Jakarta untuk Indonesia. Penggantian slogan ini sudah...

Infomu

Ada berbagai macam posisi seks atau gaya bercinta yang dapat dicoba pasangan suami istri. Meski mungkin, tiap pasangan memiliki posisi favorit masing-masing, namun gak...

Infomu

Upaya melanggengkan jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga tiga periode masih terus diembuskan sebagian elite politik. Terbaru, pernyataan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang...

Infomu

   Kenaikan harga pangan dari waktu ke waktu, bahkan kerapkali melonjak tinggi di saat-saat tertentu, jadi ironi di Indonesia yang diklaim sebagai negara agraris....

Infomu

Hampir dua bulan menjabat sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mulai mengenalkan slogan baru Jakarta, menggantikan slogan atau tagline di era Gubernur...