Connect with us

Hi, what are you looking for?

Infomu

KAI rilis syarat naik kereta api mulai 19 Desember 2022




Jakarta (ANTARA) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan bahwa pelanggan kereta api dengan usia 6 tahun hingga 12 tahun yang belum vaksin dapat naik kereta api, mulai 19 Desember 2022.

“Syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Joni mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.

Adapun perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan dengan usia 6 tahun hingga 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 19 Desember 2022:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Advertisement. Scroll to continue reading.

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

d) Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan

e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Joni mengatakan, untuk membantu masyarakat melengkapi persyaratan vaksin tersebut KAI telah bekerjasama dengan TNI/Polri, Dinas Kesehatan, dan pihak-pihak lainnya dengan menyediakan layanan vaksinasi bagi pelanggan.

“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini,” katanya.

Baca juga: Vaksinasi dosis keempat capai 1.096.130 orang di Indonesia

Baca juga: Satgas: 67,84 juta penduduk Indonesia terima vaskin dosis penguat

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Triono Subagyo
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Advertisement. Scroll to continue reading.



Source link

Bagiin Info

Click to comment
Advertisement
Advertisement
Advertisement
    • Flipboard

    • Reddit

    • Pinterest

    • Whatsapp

    • Whatsapp

Baca Juga Info Ini

Infomu

Senin, 19 Desember 2022 – 21:35 WIB Petugas hapus tato menyinari laser ke dada warga Jakarta Utara yang ikut pelayanan hapus tato gratis di...

Infomu

(Foto: Courtesy of Harper’s Bazaar US) Princess of Wales kembali dengan tampilan liburan yang mencengangkan. Baca juga: Kate Middleton Membawa Semangat Liburan Pada Malam...

Infomu

Kamis, 22 Desember 2022 – 10:02 WIB Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri mengatakan momen Hari Ibu yang jatuh pada 22 Desember ini merupakan...

Infomu

Jakarta (ANTARA) – AC adalah salah satu komponen kabin kendaraan penumpang yang paling banyak bekerja. Partikel debu pada ventilasi AC bisa membuat tidak sehat...

Infomu

TEMPO.CO, Jakarta – Survei teranyar Saiful Mujani Research and Colsultant (SMRC) menunjukkan naiknya elektabilitas Anies Baswedan tidak berbanding lurus dengan elektabilitas partai pengusungnya, yakni Partai...

Infomu

JAKARTA, celebrities.id – Dion Wiyoko turut meramaikan film Cek Toko Sebelah 2. Dia banyak melakukan adegan komedi yang sukses mengundang gelak tawa penonton.  Diakui...

Infomu

Jakarta (ANTARA) – Tim nasional Indonesia mengawali kiprahnya di Piala AFF 2022 dengan memenangkan laga Grup A melawan Kamboja dengan skor 2-1 di Stadion...

Infomu

Akhir tahun semakin dekat dan ada beragam pertanyaan yang mungkin mengisi kepala tentang seperti apa kehidupanmu memasuki tahun yang baru. Mulai dari karier, keuangan,...

Advertisement
close