Connect with us

Hi, what are you looking for?

Infomu

Ditreskrimsus Polda Lampung Ungkap Penanganan Kasus 3 Tambang Ilegal

Ditreskrimsus Polda Lampung Ungkap Penanganan Kasus 3 Tambang Ilegal




Ada 3 tindak pidana penambangan tanpa izin usaha pertambangan emas, yakni di Desa Dono Mulyo Banjit Way Kanan dengan tersangka Sugiyanto.

Dari lokasi tambang milik Sugiyanto, Petugas mengamankan barang bukti meliputi 1 set mesin gelundung dan 4 stick yang ada dalam mesin gelundung air raksa dan semen, 1  set regulator gas dan koi (wadah).



Adapun Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

“Perkara ini telah diproses sidik dan P21 juga telah dilakukan tahap II ke Kejaksaan pada bulan Oktober 2022,” terang Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Arie Rachman Nafarin, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Senin (19/12).

Selanjutnya, penindakan terhadap penambangan pasir yang tidak memiliki izin usaha pertambangan Desa Sukorahayu Labuan Maringgai Lampung Timur, dengan tersangka Tukiman.

Dari lokasi ini, barang bukti yang diamankan adalah 1 unit alat sedot mesin diesel yang digunakan untuk menyedot material pasir, 1 unit Alkon yang digunakan untuk mencuci dan menyirami pasir dan alat pendukung lainnya.

Untuk kasus ini pasal yang dipersangkakan Pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus milyar rupiah)

“Perkara telah di proses sidik dan P21 juga telah dilakukan tahap II ke Kejaksaan pada bulan November 2022,” jelas Dirreskrimsus.

Penindakan selanjutnya, penambangan emas yang tidak memiliki izin usaha pertambangan di Desa Babakan Loa Kedondong Pesawaran milik PT Lampung Sejahtera bersama yang sudah habis masa izin pertambangan.

Barang bukti yang disita antara lain satu senter kepala, satu jack hammer, dua karung ukuran 25 kg berisi batu diduga mengandung emas, akta pendirian PT Lampung Sejahtera bersama No 9 tanggal 21 Januari 2008 notaris Tjhia Giok Tjoe.

Kemudian Surat izin usaha pertambangan (Siup) nomor 510.2.2/01483/30.1./iii/27.2/xi/2013 tanggal 14 November 2013 (daftar ulang tanggal 14 november 2018). Tanda daftar perusahaan (TDP) perseroan terbatas nomor : 07.04.6.4703224 tanggal 14 november 2018.

Lalu Surat keterangan domisili perusahaan nomor : 400/13/vi.128.v.63/iii/2017 dikeluarkan pemerintah kota Bandar Lampung Enggal Rawalaut tanggal 21 Maret 2017.

Terakhir, Kepmenhukham RI nomor : ahu-10220.ah.01.01 tahun 2008 tentang pengesahan badan hukum perseroan tanggal 29 Febuari 2008.

Untuk pasal yang dipersangkakan Pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus milyar rupiah).

“Perkara saat ini masih dalam proses penyidikan pemilik belum dapat diminta keterangannya karena sakit strooke,” tutup Dirreskrimsus. 





Source link

Bagiin Info

Click to comment
    • Flipboard

    • Reddit

    • Pinterest

    • Whatsapp

    • Whatsapp

Baca Juga Info Ini

Infomu

Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan, persoalan penyelengaraan pemilu dengan segala tahapannya merupakan kerja independen Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga menurutnya, tudingan yang disampaikan Ketua Majelis...

Infomu

Banyak karakter dan tipe wanita yang ada di Bumi, termasuk kamu. Keragaman inilah yang membuat setiap wanita menarik untuk dikenali lebih dalam. Lalu, itu...

Infomu

Akademisi Cross Culture, Ali Syarief menyoroti belasan ribu personel TNI dan Polri yang diterjunkan untuk pengamanan acara pernikahan putra Jokowi, Kaesang Pangarep di Yogya...

Infomu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebutkan ada aparat yang membekingi usaha pertambangan. “Saya katakan loh kenapa kita berpura-pura bahwa ini...

Infomu

Personel idola K-pop Jun. K dari grup idola K-pop 2PM mengaku tidak sabar bertemu dengan para penggemar atau Hottest Indonesia dalam gelaran acara “SARANGHEYO...

Infomu

Bisa dibilang aku orangnya suka berpetualang di ranjang. Kalau ada gaya baru yang menarik dicoba, aku tak sungkan mengetesnya supaya kehidupan seks enggak hambar....

Infomu

Jakarta (ANTARA) – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mendukung pengembangan dan penguatan koperasi untuk pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui pemberian...

Infomu

  Gagasan ini sebagian berawal dari karya ilmiah Dr. Kimberly Young, yang menyurvei tingkat kecanduan internet di Amerika Serikat di awal kemunculannya. Dia kemudian...