Connect with us

Hi, what are you looking for?

Infomu

Ditahan KPK, Abdul Gani Kasuba Ditetapkan Tersangka Bersama 6 Orang : Okezone Nasional

https: img.okezone.com content 2023 12 20 337 2942008 ditahan-kpk-abdul-gani-kasuba-ditetapkan-tersangka-bersama-6-orang-5T9g3jBA83.jpg


JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka perkara dugaan pengadaan barang dan jasa (PBJ).




Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) komisi antirasuah.

Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan 18 orang. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan Abdul Gani beserta enam orang lainnya sebagai tersangka pengadaan barang dan jasa.

Enam orang yang dimaksud adalah Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala BPPBJ, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku Ajudan, serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak Swasta. Sementara itu, satu saksi atas nama KW belum hadir saat penetapan tersangka tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Setelah ditetapkan tersangka, mereka pun akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Penahan tersebut tidak lain demi kepentingan penyidikan.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka AGK, AH, DI, RA, RI dan ST masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023 s/d 7 Januari 2024 di Rutan KPK.,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/12/2023).


Follow Berita Okezone di Google News


Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya


Tersangka ST, AH, DI dan KW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sedangkan Tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.





Source link

Advertisement. Scroll to continue reading.
Bagiin Info

Click to comment
Advertisement
Advertisement
Advertisement
    • Flipboard

    • Reddit

    • Pinterest

    • Whatsapp

    • Whatsapp

Baca Juga Info Ini

Infomu

Di tengah pusatnya perhatian desain, Surabaya muncul sebagai destinasi yang tak terelakkan, terutama dengan keberadaan berbagai penjual kaca berkualitas seperti Greenmile. Desain interior telah...

Infomu

NGINFO – Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang sertifikasi profesi dengan memanfaatkan infrastruktur berbasis digital. Di...

Infomu

Nginfoin – Dalam rangka peringatan Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP), Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2023, dan Peringatan Hari HAM Sedunia ke-75, Direktorat Jenderal...

Infomu

Ring Corporation, yang berbasis di Kobe, Prefektur Hyogo dan terkenal dalam pengelolaan restoran serta produksi konsep toko, dengan bangga mengumumkan pembukaan “Sonoda Stand Nakano”...

Infomu

Perusahaan ini kini hadir di 15 pasar di Asia Pasifik dan Timur Tengah, dan pertama kali akan meluncurkan platform AnyTag dan POKKT di Arab...

Infomu

Menyusuri perjalanan merintis usaha sendiri bukanlah perkara mudah, terutama bagi seorang karyawan hotel yang memiliki hasrat untuk membawa cita rasanya sendiri dalam dunia kuliner....

Infomu

JAKARTA – Putra capres Ganjar Pranowo, Muhammad Zinedine Alam Ganjar menyempatkan diri bermain futsal di sela-sela kunjungannya di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (14/12/2023). Dari...

Infomu

Terra Drone Indonesia bersama Laboratorium Geomorfologi Lingkungan dan Mitigasi Bencana Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada berkolaborasi untuk melakukan survei dan penelitian untuk identifikasi morfologi...

Advertisement
close