NESIATIMES.COM β Wajib pajak kini bisa melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan Pajak 2023 secara online.
Salah satu syaratnya yakni harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN).
EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan.
Bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan namun lupa EFIN tak perlu khawatir.
Melansir dari Instagram @ditjenpajakri, Kamis (15/2/2024), wajib pajak bisa mengajukan permohonan lupa EFIN dengan cara mudah.
Baca Juga:
Dapat Uang Saku Rp 13 Per Bulan, Ayo Buruan Daftar Beasiswa Kuliah Gratis Ini, Kesempatan Emas! β NESIATIMES.COM
Masyarakat Pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP Diminta Segera Melapor, Paling Lambat 31 Maret 2024, Simak! β NESIATIMES.COM
Salah satu cara yang terbaru adalah dengan mengirimkan permohonan lupa EFIN via email untuk wajib pajak orang pribadi.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Wajib pajak orang pribadi mengirimkan permohonan lupa EFIN ke email [email protected] menggunakan email yang terdaftar dengan subjek βLUPA EFINβ
2. Cantumkan:
β NPWP
β Nama wajib pajak
β Alamat terdaftar
β Alamat email terdaftar (email WP OP terdaftar)
β Nomor telepon/handphone terdaftar
3. Melakukan afirmasi dengan mengetik:
βSaya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak.β
Baca Juga:
Dear Pemilik Kendaraan Bermotor di Seluruh Indonesia, Ada Info Penting bagi Anda, Wajib Tahu, Simak! β NESIATIMES.COM
Imbauan Penting Pemerintah bagi Masyarakat Indonesia, Ayo Daftarkan NIK KTP Anda, Paling Lambat Mei 2024, Simak! β NESIATIMES.COM
Selain via email, saluran lain yang bisa diakses oleh wajib pajak orang pribadi, di antaranya:
1. Telepon 1500200 (dilayani pada hari kerja pukul 08.00-16.00 WIB)
2. Live Chat www.pajak.go.id (dilayani pada hari kerja pukul 08.00-16.00 WIB)
3. Aplikasi M-Pajak
4. Datang ke KPP/KP2KP (dilayani pada hari kerja pukul 08.00-16.00 waktu setempat)
Sementara itu untuk wajib pajak badan, bisa mengakses saluran lupa EFIN melalui:
1. Telepon 1500200 (dilayani pada hari kerja pukul 08.00-16.00 WIB)
2. Live Chat www.pajak.go.id (dilayani pada hari kerja pukul 08.00-16.00 WIB)
3. Datang ke KPP/KP2KP (dilayani pada hari kerja pukul 08.00-16.00 waktu setempat).
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
(Stv/Nov).
Source link












