POJOKSATU.id, MEDAN — Bak kata pepatah sudah jatuh ditimpa tangga menimpa AKBP Achirudin Hasibuan. Selain disanksi PTDH atau dipecat, Achiruddin terancam masuk penjara kasus penganiayaan.
AKBP Achiruddin terancam masuk penjara dalam waktu dekat karena sudah ditetapkan tersangka karena dianggap lalai dan terlibat dalam kasus penganiayaan Ken Admiral oleh Aditya Hasibuan.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak membenarkan penetapan tersangka Achiruddin ini oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
“Sehingga, hari ini sudah ditetapkan tersangka kepada yang bersangkutan,” tegas Panca Putra dalam jumpa pers di depan Gedung Bid Propam Polda Sumut, Selasa (2//5/2023) malam.
Baca Juga :
Kapolda Sumut Beberkan Alasan Pemecatan AKBP Achirudin Hasibuan Usai Jalani Sidang Etik
Kapoda mengungkap, penetapan tersangka pada AKBP Achiruddin dalam kasus penganiayaan tersebut merupakan bentuk ketegasannya.
“Itu sebagai bentuk keseriusan. Teman-teman sekalian saya ingin sampaikan saya tidak pernah bermain terhadap penyimpangan anggota,” sebut Panca.
Mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu disangka Pasal 304, Pasal 55 dan Pasal 56 KHUP.
Adik anggota DPR RI Ongku P Hasibuan ini akan diproses secara pidana umum.
“Terhadap AH sedang diproses pidana umum pasal 304, pasal 55 dan pasal 56 KUHP,” kata jendral bintang dua itu.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan AKBP Achirudin Hasibuan membiarkan anaknya Aditya menganiaya Ken Admiral di depan rumahnya di Jalan Karya Dalam, Medan Helvetia, Kota Medan. (ikror/pojoksatu)