Connect with us

Hi, what are you looking for?

Infomu

Imbas Ulah Anies Sebelum Lengser, Heru Budi Kena Gugatan Warga DKI



WE NewsWorthy, Jakarta –

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono digugat oleh 24 warga akibat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 979 Tahun 2022 yang diteken Anies Baswedan.

Ia digugat warga DKI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Heru Budi pun mengaku tidak mengetahui permasalahan yang dilayangkan kepadanya akibat keputusan Anies Baswedan.

Baca Juga: Singgung Tujuan Pendirian NKRI, Musni Umar Minta Heru Budi Batalkan Penerapan Jalan Berbayar di DKI

“Ya, kami enggak tahu kenapa digugat. Siapa yang gugat?” ujar Heru Budi di Ancol, Jakarta Utara, Jumat malam. 

Sebelumnya, sebanyak 24 warga melayangkan gugatan ke PTUN atas Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 979 Tahun 2022 tentang Lokasi Penataan Kampung dan Masyarakat Tahap II. 

Heru Budi lalu meminta awak media agar mengonfirmasi soal gugatan itu kepada Biro Hukum Pemprov DKI. “(Tanya) Biro Hukum itu,” katanya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Untuk diketahui, Kepgub yang dipermasalahkan tersebut diteken eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lima hari sebelum purnatugas atau pada 11 Oktober 202.

Namun, gugatan dengan nomor perkara 15/G/2023/PTUN.JKT ditujukan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Dengan demikian, Heru Budi menjadi pihak tergugat dalam gugatan tersebut. 

Sebanyak 24 warga sekaligus pihak penggugat itu meminta Heru Budi mencabut Kepgub Nomor 979 Tahun 2022. 

“Memerintahkan kepada TERGUGAT (Heru Budi) mencabut Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2022 tentang lokasi Penataan Kampung dan Masyarakat Tahap II tertanggal 11 Oktober 2022,” demikian yang tertulis dalam salah satu poin gugatan nomor perkara 15/G/2023/PTUN.JKT itu, dikutip Jumat (13/1/2023). 

Puluhan warga itu juga meminta Heru Budi menerbitkan peraturan baru soal penataan kampung dan masyarakat. Setidaknya ada tiga permintaan yang diminta agar diterbitkan Heru Budi.

Permintaan pertama, Heru Budi diminta membayarkan ganti rugi kepada para penggugat akibat dilaksanakannya penggusuran paksa. Kemudian, Pj Gubernur DKI Jakarta itu diminta membangunkan kembali rumah untuk 24 warga itu di tempat semula sesuai dengan luas bangunan semula.

Baca Juga: Kenapa Jurusan IPS Dipandang Sebelah Mata?

Advertisement. Scroll to continue reading.





Source link

Bagiin Info

Click to comment
Advertisement
Advertisement
Advertisement
    • Flipboard

    • Reddit

    • Pinterest

    • Whatsapp

    • Whatsapp

Baca Juga Info Ini

Infomu

Nginfoin – Para pedagang makanan di pujasera Masjid Sunda Kelapa Jakarta heboh dengan kedatangan Ganjar Pranowo, Jumat (18/8/2023). Ganjar yang sedang ada acara di...

Infomu

Nginfoin – Upacara Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia pada 2023 menjadi upacara terakhir yang diikuti Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Jawa Tengah. Ganjar mengatakan, selama sepuluh...

Infomu

Nginfoin – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, pesan yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pidato Kenegaraan pada sidang tahunan MPR RI sangat...

Infomu

Nginfoin – Bakal calon presiden Prabowo Subianto mengaku memiliki sejumlah program terobosan yang akan diterapkan jika nanti terpilih sebagai Presiden pada Pemilu 2024. Salah...

Infomu

SUARA SEMARANG – Kejadian lucu terjadi saat Menteri PUPR Basuki Hadimuljono bersebelahan dengan Menteri BUMN Erick Thohir dalam Upacara Kemerdekaan yang dilaksanakan di Istana...

Infomu

Nginfoin – Ada yang berbeda dalam pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Republik Indonesia yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kamis (17/8/2023). Secara...

Infomu

Dalam surat tanda terima laporan yang dikeluarkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu RI, pihak yang tercatat sebagai Pelapor adalah Masyarakat Pecinta Museum Indonesia...

Infomu

HerStory, Jakarta — Beauty, insomnia merupakan gangguan tidur yang menyebabkan penderita sulit dan butuh waktu lama untuk terlelap. Tentu saja hal ini dapat mengganggu...

Advertisement
close