TEMPO.CO, Jakarta – Sidang pembacaan vonis Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, dan Arif Rachman Arifin yang merupakan terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, lebih lengang dibanding sidang vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu maupun Ferdy Sambo.
Sidang vonis yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023. Tidak banyak pengunjung kecuali personel polisi yang berjaga dan awak media yang meliput.
Sidang dimulai sekitar 10.17 WIB dengan terdakwa pertama Arif Rachman Arifin. Arif mengenakan kemeja panjang putih dengan celana hitam. Pulpen kuning terjepit di saku kemeja. Ia terlihat tegang sesekali menunduk ke lantai mendengar pertimbangan hakim.
Hari ini Arif Rachman Arifin, Agus Nur Patria, dan Hendra Kurniawan menjalani sidang vonis perkara tersebut. Tiga terdakwa lain, yakni Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo akan menjalani sidang putusan besok, 24 Februari 2023.
Sebelumnya Arif Rachman Arifin dituntut jaksa dengan hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan karena melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Arif Rachman Arifin bersama Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto, menonton rekaman CCTV pos pengamanan yang memperlihatkan rekaman Yosua masih hidup antara pukul 17.07-17.17 WIB di rumah Ferdy Sambo. Mereka menonton rekaman di rumah eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Ridwan Soplanit yang berada tidak jauh dari TKP pembunuhan. Rekaman itu memperlihatkan Yosua sedang berjalan dari pintu samping garasi rumah menuju pintu samping melalui taman rumah setelah Ferdy Sambo sampai di rumah dinasnya. Fakta ini bertentangan dengan skenario Ferdy Sambo yang mengatakan Yosua tewas ditembak Richard Eliezer sebelum ia tiba di rumah dinas.
Ajun Komisaris Besar Polisi Arif Rachman Arifin, yang saat itu menjabat Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri, kemudian melaporkan hal itu kepada Hendra Kurniawan. Kemudian, Hendra memintanya agar melaporkan langsung kepada Ferdy Sambo.
Ia menghadap Ferdy Sambo ditemani Hendra Kurniawan di ruangan Ferdy pada 13 Juli 2022. Ferdy Sambo memerintahkan Arif untuk memusnahkan rekaman CCTV pos pengamanan.
Setelah menghadap Ferdy Sambo di ruangannya pada 13 Juli 2022 pukul 20.30 WIB, Arif Rachman Arifin menemui Chuck dan Baiquni di depan pantry depan ruangan Ferdy Sambo untuk menyampaikan permintaan menghapus file. Kemudian, Baiquni meminta izin untuk mencadangkan terlebih dahulu file pribadi dalam laptopnya sebelum diformat.
Keesokan harinya atau Kamis, 14 Juli 2022, sekitar pukul 21.00 WIB, Baiquni Wibowo datang menemui Arif Rachman Arifin, yang berada didalam mobilnya dan menyampaikan file atau isi di laptop sudah bersih semuanya. Kemudian Baiquni meletakkan laptop tersebut di jok belakang sopir lalu pergi.
Sekitar pukul 23.00 WIB, Hendra Kuniawan menelepon Arif Rachman via WhatsApp untuk menanyakan apakah perintah Ferdy Sambo sudah dilaksanakan. Ferdy Sambo mengatakan perintah menghapus file sudah diselesaikan. Keesokan harinya atau pada 15 Juli 2022, Arif Rachman Arifin mematahkan laptop Microsoft Surface warna hitam dengan kedua tangannya menjadi beberapa bagian. Laptop yang dirusak itu dimasukkan ke paperbag atau kantong warna hijau dan letakkan dijok depan mobil. Selanjutnya paperbag atau kantong berisi laptop yang sudah dipatahkan tersebut disimpan dirumahnya.
“Pada 8 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, Arif Rachman Arifin, menyerahkan satu unit laptop Microsoft Surface warna hitam yang sudah dipatahkan menjadi beberapa bagian dan tidak berfungsi itu kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum dengan sukarela,” bunyi dalam surat dakwaan.
Pilihan Editor: Hendra Kurniawan Cs Hadapi Vonis, Ini Cerita Detail Penghilangan CCTV di Lingkungan Rumah Dinas Ferdy Sambo
Source link