BEA Cukai Yogyakarta kembali melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan ekspor sebagai bagian dari implementasi tugas dan fungsi sebagai fasilitator perdagangan dan memberikan asistensi kepada industri dalam negeri.
Pengawasan atas kegiatan ekspor kali ini dilakukan Bea Cukai kepada PT Woneel Midas Leathers yang berlokasi di Gunung Kidul.
“Perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat tersebut kali ini mengekspor sarung tangan ke Amerika Serikat,” ungkap Affandi Gempar Aryani, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi.
Sebanyak 74.284 pasang glove football dan 15.792 pasang glove batting dengan berat lebih dari 7 ton diangkut menggunakan 3 kontainer berukuran 1×40 feet dan 2×20 feet melalui Pelabuhan Tanjung Emas.
Tak tanggung-tanggung, nilai ekspor atas sarung tangan tersebut sebesar 411.946 USD atau setara Rp 6,31 miliar.
Ekspor Sarung Tangan
PT Woneel Midas Leathers merupakan salah satu perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat di Yogyakarta yang kegiatan utamanya memproduksi sarung tangan atau gloves.
Fasilitas tersebut diberikan secara langsung oleh Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY pada tahun 2019.
Baca juga: Capai Stabilitas Harga Komoditas, Bea Cukai Segera Berlakukan Pemotongan Kuota Ekspor Otomatis
Selain PT Woneel Midas Leathers, Bea Cukai Yogyakarta juga melaksanakan pengawasan ekspor kepada PT Sport Glove Indonesia. Sebanyak 88.452 pasang gloves diberangkatkan ke negara Amerika Serikat selama kurun waktu seminggu ini.
Komoditas ekspor tersebut dikemas dalam 1.575 karton dan diangkut menggunakan kontainer ukuran 1×20 feet dan 2×40 feet menuju Pelabuhan Tanjung Emas sebagai pelabuhan muat.
Baca juga: Capai Stabilitas Harga Komoditas, Bea Cukai Segera Berlakukan Pemotongan Kuota Ekspor Otomatis
PT Sport Glove Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri sarung tangan. Berlokasi di Pandowoharjo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, PT SGI memperoleh fasilitas Kawasan Berikat dari Bea Cukai sejak tahun 2020.
Aryani mengungkapkan,“Manfaat fasilitas Kawasan Berikat, antara lain efisiensi waktu dalam pengiriman barang karena tidak terkena pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) atau pelabuhan, kemudahan fasilitas fiskal sehingga dapat bermanfaat bagi perusahaan dalam meningkatkan daya saing produk.” (RO/S-4)