JAKARTA – Putri Wakil Presiden ke-3 RI, Antarini Malik melaporkan Andar Situmorang ke Polda Metro Jaya perihal dugaan pencemaran nama baik. Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Antarini, Roy Sianipar.
“20 Oktober 2023, klien kami menggunakan haknya untuk melaporkan saudara Andar Situmorang,” kata Roy saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Laporan tersebut pun sudah diterima pihak Polda Metro Jaya dengan Nomor: STTLP/B/6278/X/2023/5PKT/POLDA METRO JAYA.
Laporan tersebut dilayangkan menurut Roy, lantaran perbuatan Andar yang kerap kali melemparkan berita-berita bohong terhadap kliennya. Laporan dimaksudkan agar memberikan efek jera terhadap pihak yang suka memfitnah orang lain.
“Beliau (Antarini) menganggap bahwa apa yang disampaikan oleh Pak Andar Situmorang itu dalam berbagai kesempatan baik itu media disebar segala macam ini mengandung dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah,” ucapnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(Ari)
Source link